Pj. Bupati Tapteng, Terlibat Jual Beli Proyek?

Berita332 Dilihat

MEDAN, iKoneksi.com – Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, dilaksanakan secara merdeka. Penyelenggaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum Tertinggi yang juga Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. 

Demikian juga dengan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya. Berkaitan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

Hal itu dilontarkan Febri Febiansyah, pimpinan aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Perubahan (AMPUN) Sumatera Utara (Sumut). Dikatakannya saat melakukan unjukrasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis 15/08/2024). 

Puluhan massa AMPUN meminta DPRD Sumut, segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta. Diduga keras melakukan jual beli proyek dengan fee sebesar 15 persen. 

“Sebagai mantan Jaksa, Pj. Bupati Tapteng tidak sepatutnya melakukan praktek gratifikasi itu,” tegas Febri dalam orasinya. 

Mengingat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sudah dekat, sambung Febri, harusnya sebagai warga negara yang baik, setiap orang harus menjunjung tinggi sikap jujur, bebas, rahasia dan adil demi mewujudkan Pilkada yang menghasilkan pemimpin yang berkualitas. 

“Tapi harapan ini hanyalah mimpi ketika Pj. Bupati Tapteng saat ini tidak dicopot. Sebab netralitasnya sangat diragukan. Istilah saat ini, Pj  Bupati Tapteng diduga juga telah melakukan cawe – cawe dalam Pilkada Tapteng 2024 ini untuk memenangkan calon tertentu,” tudingnya.

Untuk itu, lanjutnya lagi, DPRD Sumut agar segera merekomendasikan pencopotan Sugeng. Riyanta sebagai Pj. Bupati Tapteng kepada Menteri Dalam Negeri. 

Kasubag Humas DPRD Sumut, Muhammad Sofyan, datang menyambangi massa menjelaskan, kalau anggota dan pimpinan DPRD Sumut sedang tidak berada di tempat. Dewan, sebutnya, saat ini sedang sibuk melakukan persiapan HUT RI Ke-79 di partainya masing-masing. 

“Di samping itu, mereka juga lagi melakukan konsolidasi internal dan antar partai dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 ini,” ucap Sofyan. 

Mendapat penjelasan Sofyan, massa AMPUN berharap agar tuntutan mereka dapat segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut untuk dilakukan rapat dengar pendapat. 

Permintaan itupun disetujui Sofyan dan massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (02/iKoneksi.com)

Komentar