Pj Wali Kota Mojokerto Batasi Aktivitas untuk Imlek 2025

Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2025, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, telah mengeluarkan instruksi yang mengatur sejumlah aktivitas di kota ini. Instruksi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat yang merayakan hari besar keagamaan. Dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.4.3/1/417.101.3/2025, terdapat sembilan poin penting yang mengatur berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau gangguan keamanan selama perayaan Imlek.

Salah satu poin utama dari instruksi ini adalah penutupan tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan panti pijat, selama dua hari berturut-turut, mulai dari 28 hingga 29 Januari 2025. Instruksi ini berlaku untuk semua tempat hiburan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang tenang dan khidmat selama perayaan Hari Raya Imlek yang jatuh pada 29 Januari mendatang.

“Penyelenggara hiburan wajib menghentikan aktivitas mereka untuk menjaga ketentraman selama peringatan hari besar umat Khonghucu dan Tri Dharma,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.

Selain penutupan tempat hiburan, instruksi juga mengatur pembatasan penggunaan petasan dan kembang api. Masyarakat dilarang menyalakan petasan atau kembang api, kecuali bagi pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang dapat menggunakan petasan saat perayaan Imlek. Pembatasan ini bertujuan untuk menghindari kebisingan yang bisa mengganggu ketertiban umum serta memberikan rasa aman kepada warga yang sedang merayakan.

“Tidak hanya itu, instruksi ini juga mencakup pembatasan kegiatan pawai dan arak-arakan. Pawai hanya diperbolehkan dilakukan oleh pengurus Kelenteng Hok Sian Kiong di area kelenteng, bukan di jalan umum. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang tidak terkontrol di area publik. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan perayaan Imlek dapat berlangsung dengan tertib dan aman,” kata Dodik.

Dodik mengungkapkan instruksi ini sudah disebarluaskan ke berbagai instansi, termasuk lembaga pendidikan, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, hingga RT dan RW. Pengawasan ketat juga akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari bakesbangpol, satpol PP, TNI-Polri, Kejari, Kemenag, dan FKUB Kota Mojokerto. Tim gabungan ini akan memantau dan memastikan bahwa seluruh instruksi dilaksanakan dengan baik selama periode perayaan.

“Dengan adanya instruksi yang jelas dan pengawasan yang ketat, Pemkot Mojokerto berharap perayaan Tahun Baru Imlek 2025 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat, serta menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi umat Khonghucu dan Tri Dharma yang merayakannya,” tukas Dodik. (04/iKoneksi.com)

Komentar