Kab Tangerang, iKoneksi.com – Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, akhirnya buka suara terkait polemik pagar bambu yang berdiri di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Zaki menegaskan bahwa pagar tersebut telah ada sejak tahun 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dimulai.
Pernyataan itu disampaikan Zaki sebagai respons atas unggahan konsultan hukum PIK 2, Muannas Alaidid, di akun X (@muannas_alaidid) pada 22 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut, Muannas menyertakan foto Zaki di pantai utara Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut telah berdiri selama lebih dari satu dekade.
Zaki: Pagar Sudah Ada Sejak 2014, Bukan Bagian dari PIK 2
Zaki menegaskan pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2 dan tidak diketahui siapa yang pertama kali memasangnya.
“Foto itu diambil tahun 2014. Saat itu, pagar bambu memang sudah ada, tetapi tidak banyak yang memperhatikan, dan tidak diketahui siapa yang memasangnya serta untuk tujuan apa. Pemkab Tangerang hanya memiliki kewenangan di pesisir pantai, bukan di laut,” ujar Zaki, Ahad (26/1/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pada tahun 2014, program PIK 2 di Tangerang bahkan belum ada, sehingga tidak ada keterkaitan antara pagar bambu tersebut dengan proyek reklamasi yang kini menjadi sorotan.
Kuasa Hukum PIK 2: Pagar Dibangun oleh Warga Pesisir
Sementara itu, dalam unggahannya di media sosial, Muannas Alaidid menyebut pagar bambu di pantai utara Tangerang sudah ditemukan sejak 2014. Ia juga menegaskan bahwa pagar tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan dibuat oleh warga pesisir sebagai upaya melindungi lahan dan tambak mereka dari abrasi.
“Yang memasang pagar itu adalah masyarakat pesisir yang terdampak abrasi. Mereka membangunnya secara swadaya demi menyelamatkan harta benda mereka. Itu sudah ada sejak lama, sebelum ada PIK 2,” jelas Muannas.
Ia juga menyebut pada tahun 2014, Zaki sempat melakukan kunjungan ke wilayah pantai utara Tangerang dengan menyewa tiga perahu untuk membawa wartawan melihat kondisi lingkungan pesisir yang telah mengalami kerusakan.
Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai utara Tangerang secara transparan. Kementerian ATR/BPN bahkan telah mencabut status sertifikat yang diterbitkan untuk PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi, penerbitan SHGB dan SHM di kawasan tersebut dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum,” ujar Nusron.
Peninjauan ulang terhadap batas pantai dalam sertifikat juga menunjukkan adanya pelanggaran yuridis, yang berujung pada pembatalan sertifikat tersebut.
“Faktanya, secara fisik, tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut sudah tidak ada,” tegas Nusron.
Polemik Pagar Bambu Masih Berlanjut
Kasus pagar bambu di pesisir Tangerang masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Beberapa pejabat dari tingkat kelurahan hingga Kementerian ATR/BPN kabarnya akan diperiksa terkait persoalan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun siap menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dalam kasus ini, sementara Bareskrim Polri tengah menyelidiki kemungkinan pemalsuan sertifikat di area pagar laut Tangerang. Dengan banyaknya pihak yang terlibat, publik menanti bagaimana penyelesaian polemik ini akan berjalan, apakah akan mengarah pada pengungkapan fakta yang lebih mendalam atau justru semakin memunculkan kontroversi baru. (04/iKoneksi.com)
Komentar