Kota Batu, iKoneksi.com – Kejahatan perdagangan bayi kembali terungkap. Polres Batu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar kasus memilukan ini yang melibatkan tiga pelaku. Dalam konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat (3/1/2025),
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kronologi dan rincian kasus yang berawal dari informasi mencurigakan tentang seorang wanita berinisial DFS.
“DFS diketahui memiliki bayi laki-laki meski tidak pernah hamil sebelumnya. Penyelidikan mengungkap bayi tersebut adalah hasil transaksi ilegal senilai Rp 19 juta yang dilakukan melalui grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil,” kata Danang.
Kronologi Kejahatan Perdagangan Bayi
Kasus ini terungkap pada Kamis pagi (26/12/2024) setelah Unit PPA menerima laporan keberadaan bayi yang diduga bukan anak kandung DFS.
“Dari hasil interogasi, DFS mengaku membeli bayi tersebut melalui perantara AS. Bayi itu diserahkan oleh tiga pelaku di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih,” jelas Danang.
Rincian transaksi memperlihatkan jaringan yang rapi:
- DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta.
- AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta.
- KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta.
Barang Bukti dan Penanganan Kasus
Kompol Danang menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, di antaranya:
- Lima unit ponsel berbagai merek, termasuk Vivo Y27s dan Redmi 11 Pro.
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra putih.
- Dokumen terkait, seperti surat kelahiran atas nama AS dan buku KIA.
- Perlengkapan bayi, seperti gendongan coklat dan selimut bermotif boneka.
Motif dan Pasal yang Dikenakan
DFS diketahui melakukan pembelian bayi karena terdesak ingin memiliki anak secara ilegal. Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan.
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Danang.
Pesan Polres Batu untuk Masyarakat
Danang memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin mengadopsi anak agar mengikuti prosedur resmi sesuai hukum. Ia mengingatkan bahwa niat baik memiliki anak harus dilakukan dengan cara yang benar agar tidak terjebak dalam tindak pidana.
“Kami berharap masyarakat memilih jalur yang legal untuk mengadopsi anak. Jangan sampai keinginan tersebut malah melibatkan Anda dalam kejahatan,” tekan Danang.
Ia mengungkapkan Polres Batu juga berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia, khususnya anak-anak. Selain itu, kerja sama dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk memastikan proses adopsi sesuai undang-undang.
Tegas terhadap Pelaku Perdagangan Anak
Danang menekankan Polres Batu akan terus mengejar pelaku perdagangan bayi hingga kasus ini tuntas di pengadilan. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan manusia atau adopsi ilegal.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Mari bersama-sama menjaga mereka dari segala bentuk eksploitasi,” seru Danang.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk merugikan anak-anak. Polres Batu memastikan akan terus bergerak cepat untuk memerangi kejahatan seperti ini,” tutup Danang. (04/iKoneksi.com)
Komentar