Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menyita barang bukti senilai Rp 507 juta. Operasi yang dilakukan pada 7 hingga 18 Januari 2025 ini berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba, sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch Suparlan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/1/2025), mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita berupa 67,89 gram sabu dan 139.830 butir pil dobel L.
“Barang-barang ini rencananya akan diedarkan kepada kalangan pelajar dan anak muda, yang menjadi target utama para pelaku,” ujarnya.
Operasi ini bermula dengan penangkapan TY di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, pada Selasa (7/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Penyelidikan kemudian mengarah ke PD, yang ditangkap di Pacet, Mojokerto, pada Jumat (10/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Selanjutnya, pengembangan kasus membawa polisi ke tersangka YW di Balongcangkring, Prajurit Kulon, pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 17.45 WIB. Di hari yang sama, FS ditangkap di Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon. Masih pada Sabtu malam, polisi membekuk AS di Desa Miagan, Mojoagung, Jombang, sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Suparlan.
Tidak berhenti di situ, tersangka EP diringkus di Desa Gunungan, Dawarblandong, Mojokerto, pada Minggu (12/1) pukul 22.30 WIB. Operasi ini diakhiri dengan penangkapan RF di Desa Sidorejo, Jetis, Mojokerto, pada Sabtu (18/1) pukul 22.00 WIB. Menurut Suparlan, nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp 507 juta, terdiri dari sabu senilai Rp 88.257.000 dan pil dobel L senilai Rp 419.490.000. Dengan penangkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 140.508 jiwa, berdasarkan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang dan 1 pil dobel L dikonsumsi oleh 1 orang.
“Ini adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari jeratan narkoba. Kami akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang mencoba merusak masa depan bangsa,” tegas Suparlan.
Ketujuh tersangka kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman berat menanti para pengedar ini, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika,” tukas Suparlan. (04/iKoneksi.com)
Komentar