Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial JPS (36) pada Sabtu malam, (19/4/2025), sekitar pukul 18.20 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Pisang Gang Durian Ujung, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.
Kepala Polres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede, membenarkan pengungkapan kasus ini saat dikonfirmasi pada Senin siang, 21 April 2025. Menurut AKP Jonni, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Jalan Pisang Gang Durian. Tim segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Jonni.
Kronologi Penangkapan: Bermula dari Informasi Warga
Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian. Hanya dalam beberapa jam setelah informasi diterima, tim berhasil menangkap JPS yang tengah berada di lokasi yang telah diintai. Saat diamankan, JPS tidak melakukan perlawanan.
“Dalam interogasi awal, pria yang sehari-hari tinggal di wilayah yang sama itu mengakui keberadaannya di gang tersebut untuk melakukan transaksi narkotika. Tidak hanya itu, JPS bahkan menunjukkan kepada petugas tempat di mana barang haram itu disembunyikan,” tutur Jonni.
Barang Bukti: Sabu dalam Kotak Permen
Penggeledahan di lokasi mengungkap fakta mencengangkan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
– 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak permen Happydent White,
– 3 bungkus plastik klip kosong,
– 1 unit timbangan digital kecil,
– dan 1 sendok kecil yang dibuat dari potongan pipet.
“Temuan ini memperkuat dugaan JPS tidak hanya sebagai pengguna, melainkan aktif melakukan jual beli narkotika di wilayah tersebut,” tekan Jonni.
Langkah Lanjut: Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, tersangka langsung diboyong ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pendalaman kasus. AKP Jonni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan JPS saja.
“Tersangka JPS sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” sebut Jonni.
“Proses hukum terhadap JPS akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjut Jonni.
Tekad Polres: Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
Kasus ini menjadi bukti nyata Polres Pematangsiantar tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui langkah-langkah tegas dan cepat, aparat ingin memastikan Pematangsiantar terbebas dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda. Jonni pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Tanpa peran serta warga, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan. Mari bersama kita jaga kota ini dari pengaruh buruk narkoba,” seru Jonni.
“Dengan pengungkapan ini, kami mengirimkan pesan kuat siapa pun yang berani memperdagangkan narkoba akan berhadapan dengan hukum, tanpa pandang bulu,” tutup Jonni. (04/iKoneksi.com)