Polres Pematangsiantar Tertibkan 12 Truk Sumbu Tiga Langgar Aturan Nataru

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Kepolisian Resor Pematang Siantar melalui Satlantas yang dipimpin Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom, S.I.K, MH, menertibkan 12 unit truk sumbu tiga yang masih beroperasi di Jalan Parapat dan Jalan Medan pada Selasa (24/12/2024) siang. Penertiban dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB sebagai tindak lanjut atas aturan larangan beroperasinya truk sumbu lebih dari tiga selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.I.K melalui Kasatlantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah Gultom menegaskan pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan operasional bagi angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga pada masa angkutan Nataru 2024/2025. Larangan ini berlaku sejak 18 Desember 2024 pukul 00.00 hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

“Pemerintah sudah jelas menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga untuk beroperasi di jalan selama periode Nataru. Aturan ini bertujuan memberikan prioritas bagi pemudik dan mengurangi risiko kemacetan yang sering terjadi di jalur-jalur utama,” ucap Gabriellah saat konferensi pers.

Langgar Aturan, 12 Truk Ditertibkan

Meski aturan sudah jelas, sejumlah pengemudi truk sumbu tiga masih nekat mengoperasikan kendaraannya di wilayah Pematang Siantar. Dalam Operasi Ketupat Toba 2024, tim Satlantas Polres Pematang Siantar menemukan dan menertibkan 12 unit truk yang melanggar aturan tersebut.

“Truk-truk yang ditertibkan kemudian ditempatkan di kantong-kantong parkir yang telah disiapkan selama masa operasi,” jelasnya.

Gabriellah menjelaskan langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang membandel dan memastikan aturan dijalankan demi kepentingan bersama.

“Kami terpaksa menertibkan secara paksa truk-truk ini dan menempatkannya di lokasi yang sudah kami tentukan. Ini untuk memastikan aturan dipatuhi sekaligus memberikan pengertian kepada para pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata Gabriellah.

Imbauan untuk Pengusaha

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, terutama untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mengurangi potensi kemacetan selama libur panjang Nataru.

“Kami meminta kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan pemerintah. Selama Operasi Ketupat Toba 2024, angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga dilarang beroperasi di jalan raya. Mari kita utamakan kepentingan pemudik,” tegasnya.

Aturan yang Terintegrasi dengan Proyek Konstruksi

Selain larangan operasional truk sumbu tiga, SKB juga memuat aturan penghentian sementara pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama periode Nataru. Langkah ini diambil untuk meminimalisir gangguan lalu lintas yang disebabkan oleh aktivitas proyek.

“Pemerintah mengintegrasikan larangan ini dengan penghentian sementara proyek konstruksi agar tidak ada hambatan tambahan di jalur-jalur utama. Ini adalah langkah terpadu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode liburan,” lugas Gabriellah.

Patuhi Aturan, Hindari Sanksi

Gabriellah mengingatkan, pelanggaran aturan ini tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat berdampak pada sanksi bagi pelaku. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana aman dan nyaman selama libur Nataru.

“Dengan penertiban yang dilakukan, Polres Pematang Siantar menunjukkan komitmen dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar lebih disiplin dalam mematuhi peraturan yang ada,” tutup Gabriellah. (04/iKoneksi.com)

Komentar