Polres Siantar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Gubuk Jalan Sisingamangaraja

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Peredaran narkotika kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Tiga terduga pengedar narkoba ditangkap di sebuah gubuk di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (10/1/2025) pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah gubuk. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti,” jelas Pasaribu, Selasa (14/1/2025).

Tiga Tersangka, Beragam Barang Bukti

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AS (39), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat; HS (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara; dan TSS (54), warga Gang Horas, Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

“Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari kantong baju tersangka AS, ditemukan satu kotak rokok berisi enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,35 gram, tiga plastik klip kosong, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp50.000. Selain itu, dari tangannya ditemukan satu ponsel Vivo warna hijau,” papar Pasaribu.

“Sementara itu, di atas papan tripleks dalam gubuk, polisi menyita sebuah toples berisi plastik klip kosong, dua sendok pipet plastik, serta uang tunai Rp30.000 milik HS. Tersangka TSS juga kedapatan memiliki sebuah ponsel merek Realme yang turut diamankan sebagai barang bukti,” lanjutnya.

Pengakuan dan Proses Hukum

Ketiga tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Ketiga tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP JH. Pasaribu.

“Penangkapan ini sekaligus mengamankan enam paket sabu-sabu dengan berat total 6,35 gram yang siap diedarkan. Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” sebutnya.

Komitmen Polres Pematangsiantar

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ungkap Pasaribu.

“Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas ilegal tersebut,” tukas Pasaribu. (04/iKoneksi.com)

Komentar