Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 170 Kg Narkoba, Bukti Nyata Komitmen Brantas Narkoba

Kota Malang, iKoneksi.com – Sebuah prestasi besar kembali ditorehkan oleh Polresta Malang Kota dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang berlangsung pekan ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ganja seberat 166,58 kilogram. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Malang Kota dalam memerangi ancaman narkoba yang kian mengintai generasi muda.

Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers Selasa (3/12/2024), mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba bersama jajaran kepolisian lainnya. Operasi tersebut melibatkan pengintaian selama beberapa minggu dan berakhir dengan penangkapan sejumlah tersangka di beberapa lokasi di Kota Malang.

“Dari operasi ini, kami menyita 166 kilogram ganja dan menahan 6 orang berinisial CR, AJ, AD, DIK, RID, dan SUK. Barang bukti ini kami yakini berasal dari jaringan lintas provinsi yang mencoba menjadikan Malang sebagai jalur distribusi,” ujar Imam.

Operasi Terpadu yang Berbuah Hasil Besar

Operasi ini tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menangkap enam pelaku yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar besar. Imam menjelaskan, penangkapan ratusan kilogram ganja dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru dilakukan melalui dua tahap pengungkapan. Tahap pertama terjadi pada 11 September di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Blimbing.

“Dalam pengungkapan ini, tim Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu CR (26) dan AJ (23) asal Probolinggo, serta AD (30) asal Pakis, Kabupaten Malang,” terang Imam.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 30 September, di mana tiga tersangka lainnya ditangkap. Mereka adalah DIK (30) asal Karangploso, Kabupaten Malang; RID (30) asal Sumatera Utara; dan SUK (30) asal Lampung.

“Satresnarkoba Polresta Malang Kota kemudian mengembangkan penyelidikan dan memperoleh informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Malang. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sebagian ganja tersebut direncanakan untuk dikirim ke Jakarta menggunakan jasa pengiriman di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang,” terang Imam.

“Petugas melakukan penelusuran dan menemukan barang bukti awal berupa ganja seberat 36,2 kilogram di lokasi ekspedisi tersebut. Setelah itu, penyelidikan lebih lanjut berhasil mengungkap total barang bukti ganja mencapai 163,58 kilogram,” imbuhnya.

Hukuman Tersangka

Atas perbuatannya tersebut, Imam membeberkan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup,” tegas Imam.

Komitmen Melawan Narkoba

Imam menegaskan, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota akan terus meningkatkan intensitas operasi dan kampanye antinarkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Malang,” jelasnya.

Pujian dari Pemerintah dan Masyarakat

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Malang. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polresta Malang Kota dalam memberantas narkoba.

“Kami bangga dan mendukung penuh Polresta Malang Kota. Keberhasilan ini adalah langkah besar untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” kata Iwan. (04/iKoneksi.com)

Komentar