Polresta Malang Kota Gencar Amankan Motor Knalpot Brong, 24 Kendaraan Disita

Kota Malang, iKoneksi.com – Penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di Kota Malang terus dilakukan dengan tegas. Dalam dua pekan terakhir, pihak Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 24 kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, terutama dalam mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.

Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santosa, mengungkapkan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong dilakukan secara rutin, khususnya pada jam-jam rawan dan di area-area yang sering dijadikan tempat berkumpul pengendara dengan knalpot bising. Pada 11 Januari 2025, misalnya, petugas berhasil mengamankan empat motor di beberapa lokasi berbeda.

“Kami mengamankan beberapa kendaraan di dekat Alun-Alun Merdeka pada dini hari, dan kemudian pada pagi harinya di depan Perumahan Graha Kencana, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen,” ujar Luhur, Jumat (17/1/2025).

Pengendara motor dengan knalpot brong yang diamankan petugas berasal dari berbagai kalangan usia, namun mayoritas berada di rentang usia 20 hingga 30 tahun.

“Penindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot modifikasi yang ilegal, serta untuk menciptakan kondisi yang lebih aman bagi pengendara lain dan masyarakat sekitar,” tekan Luhur.

Luhur menambahkan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong tidak hanya dilakukan pada jam-jam tertentu, tetapi juga di kawasan tertib lalu lintas (KTL), yang menjadi titik fokus perhatian pihak kepolisian. Beberapa lokasi yang sering menjadi sasaran penindakan adalah Jalan Mayjend Sungkono dekat GOR Ken Arok, Jalan Ciliwung, Jalan Veteran, Jalan Blimbing Indah, serta sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto.

“Selain itu, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong ini juga sejalan dengan upaya penertiban balap liar yang sering kali terjadi di jalan-jalan tertentu di Kota Malang. Kami sering mendapati pelanggaran berupa knalpot brong di area-area yang juga menjadi lokasi balap liar. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak pelanggar knalpot brong, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap aksi balap liar,” jelasnya.

Di tengah upaya penertiban ini, Luhur mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar yang menggunakan knalpot brong mulai berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas yang diambil pihak kepolisian mulai memberikan dampak positif.

“Di sekitar GOR Ken Arok, misalnya, jumlah pelanggaran sudah mulai berkurang. Kami juga memasang portal dan polisi tidur di beberapa titik untuk membatasi kecepatan kendaraan yang sering digunakan untuk balap liar,” kata Luhur.

Meski jumlah pelanggaran telah berkurang, pihak kepolisian tidak akan berhenti melakukan penindakan dan pengawasan. Luhur menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan terus bekerja keras untuk menertibkan lalu lintas dan mencegah gangguan yang disebabkan oleh kendaraan dengan knalpot bising.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penertiban, agar Kota Malang tetap menjadi kota yang tertib dan nyaman untuk semua pengendara,” tegasnya.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Polresta Malang Kota, diharapkan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat bisa diminimalkan, dan Kota Malang dapat terbebas dari gangguan kebisingan serta aksi balap liar yang membahayakan keselamatan.

“Masyarakat kami minta untuk lebih sadar akan pentingnya berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan mematuhi aturan lalu lintas,” tandas Luhur. (04/iKoneksi.com)

Komentar