Kota Malang, iKoneksi.com – Polsek Klojen Polresta Malang Kota terus membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Salah satu langkah nyata terlihat dari kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Kidul Dalem, Aiptu Susilo Hermawan, dalam rapat koordinasi penyelesaian aduan terkait keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Gajamada, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Rapat yang digelar pada Rabu (4/12/2024) di Kantor Kelurahan Kidul Dalem tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Lurah Kidul Dalem, Bhabinsa, Satpol PP, Kasi Trantib, Ketua RW 08, serta kuasa hukum pemilik lahan, Sagib Amir.
“Pembahasan utama dalam rapat ini adalah keberatan pemilik lahan terhadap keberadaan lapak PKL yang dinilai mengganggu aktivitas usaha di lokasi tersebut,” ujar Bhabinkamtibmas Kelurahan Kidul Dalem, Aiptu Susilo Hermawan.
Dalam rapat, kuasa hukum pemilik lahan, Sagib menegaskan ketidaksetujuan kliennya terhadap keberadaan PKL yang menempati sebagian area di sekitar lokasi usaha.
Menanggapi hal ini, Susilo menekankan kepolisian bertugas sebagai fasilitator untuk memastikan komunikasi berjalan kondusif antara pihak-pihak terkait.
“Tugas kami adalah meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah. Namun, terkait sengketa lahan ini, tindakan kami hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi yang diajukan ke Polresta Malang Kota,” terang Susilo.
Ia mewakili Satpol PP juga turut menyampaikan pihaknya hanya berfokus pada penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum, bukan menangani sengketa lahan.
“Sementara itu, dari pihak kelurahan sudah menyarankan agar pemilik lahan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan resmi,” terang Susilo.
Di sisi lain, Kapolsek Klojen, Kompol, Syabain Rahmad Kusriyanto, menegaskan langkah proaktif ini mencerminkan peran kepolisian yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat secara preventif.
“Kami (Polsek Klojen, red) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi jika menghadapi permasalahan yang membutuhkan penyelesaian hukum, sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga,” tutup Syabain. (04/iKoneksi.com)
Komentar