Jakarta, iKoneksi.com – Kebijakan Baru PPN untuk Barang Mewah. Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025, khusus untuk barang-barang mewah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kriteria barang yang dikenai tarif PPN ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
“Itu nanti di Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Peraturan Menteri Keuangan Jadi Instrumen Utama
Menurut Airlangga, aturan rinci terkait kenaikan PPN ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, hingga saat ini, PMK tersebut belum diterbitkan.
“Instrumen hukumnya nanti kita bahas. PMK cukup,” jelasnya.
“Proses pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum kebijakan ini resmi diumumkan kepada publik,” sambung dia.
Kenaikan Tarif Bersifat Selektif
Airlangga menegaskan kenaikan tarif PPN ini bersifat selektif dan hanya diberlakukan pada barang-barang mewah. Sementara itu, barang pokok seperti kebutuhan sehari-hari, jasa pendidikan, kesehatan, serta jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum tetap dikenai PPN 11 persen.
“Kebijakan ini menunjukkan pemerintah berupaya mengatur tarif PPN secara berlapis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” terang Airlangga.
Tahap Akhir Pembahasan
Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa pembahasan akhir terkait kriteria barang mewah yang akan dikenai tarif 12 persen masih berlangsung.
“Nanti itu akan dibahas besok. Belum, belum (pengumuman),” katanya.
Setelah pembahasan selesai dan PMK diterbitkan, pemerintah akan segera mengumumkan detail kebijakan ini.
Tarif Baru, Satu Kebijakan Dua Tarif
Dengan penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah, Indonesia akan memiliki dua tarif PPN yang berlaku secara bersamaan. Langkah ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat umum,” jelasnya.
Keputusan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam mengatur pajak secara lebih terarah. Kini, publik menunggu penerbitan PMK yang akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. (04/iKoneksi.com)
Komentar