Kota Tangsel, iKoneksi.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap kasus penipuan yang mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, setelah terbukti mengaku sebagai jaksa dan menipu masyarakat dengan modus mampu “mengurus” perkara hukum. Penangkapan ini membuka tabir praktik penipuan yang memanfaatkan atribut dan citra aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan Dramatis Jaksa Gadungan di Pamulang
Penangkapan Tonny dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Saat diciduk, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) jaksa, lengkap dengan atribut yang membuat dirinya tampak meyakinkan. Strategi penyamaran inilah yang membuat beberapa korbannya percaya bahwa Tonny benar-benar memiliki kewenangan resmi di Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan pelaku mengaku sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Klaim tersebut digunakan untuk menarik korban yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Dia menipu seseorang dengan mengaku bisa mengurus perkara hukum. Tapi tidak pernah disampaikan perkara apa yang dimaksud,” kata Apreza dalam keterangan resmi yang diterima iKoneksi.com, Kamis (13/11/2025).
Dengan penampilan meyakinkan dan narasi jabatan fiktif, Tonny berhasil memperdaya lebih dari satu korban.
Modus Penipuan: Jaringan Fiktif dan Jabatan Palsu
Menurut Apreza, pelaku mengaku memiliki jaringan luas di lingkungan Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan. Klaim tersebut diperkuat dengan penggunaan pakaian dinas dan dokumen pribadi yang seolah-olah terkait instansi penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan, Tonny disebut telah menipu dua korban. Penipuan pertama menghasilkan uang hingga Rp200 juta, sementara pada penipuan terbaru, petugas berhasil menyita uang tunai Rp283 juta dari tangan pelaku. Bahkan, Rp27 juta lainnya ditemukan masih tersimpan di rekening bank miliknya.
“Uangnya sudah habis, masih kami telusuri penggunaannya,” ucap Apreza.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa Tonny memanfaatkan seluruh dana hasil penipuan untuk kepentingan pribadi, sekaligus menghilangkan jejak dengan cepat.
Barang Bukti: Uang Tunai, Senjata Api, hingga Mobil
Dalam penangkapan tersebut, kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti yang membuat kasus ini semakin mengkhawatirkan. Selain uang tunai dalam jumlah besar, petugas juga menyita senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru. Tidak hanya itu, terdapat 12 butir peluru tajam aktif, yang mengindikasikan bahwa pelaku menyimpan senjata tanpa izin resmi.
“Tim SIRI Kejagung juga menemukan berbagai barang pribadi milik Tonny, seperti telepon genggam Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, serta dua kartu ATM. Barang-barang ini diduga digunakan untuk mendukung penyamaran dan aktivitas penipuannya. Temuan senjata api ilegal tersebut membuat kasus ini tidak lagi berhenti pada penipuan semata, tetapi menyentuh unsur pelanggaran hukum yang lebih serius,” jelas Apreza.
Diserahkan ke Polisi: Terancam Pasal Senpi Ilegal
Setelah berhasil diamankan, Tonny segera diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan untuk pendalaman kasus. Apreza menegaskan bahwa perkara pidana umum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
“Kewenangan pidana umumnya kami serahkan ke kepolisian. Yang jelas, pelaku juga akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat,” tegas Apreza.
Selain pasal penipuan, Tonny menghadapi ancaman hukuman berat atas kepemilikan senjata api tanpa izin. Jeratan hukum ini bisa menambah lamanya masa hukuman yang berpotensi dijatuhkan.
Kasus yang Mengingatkan Publik untuk Tetap Waspada
Kasus penipuan berkedok aparat hukum seperti ini bukan yang pertama kali terjadi, namun penangkapan Tonny menjadi alarm penting bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara hukum secara instan.
Apriza mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa identitas seseorang yang mengaku sebagai aparat dan tidak mudah percaya pada janji penyelesaian kasus yang tidak jelas prosedurnya. Penegasan ini diharapkan dapat mencegah munculnya korban-korban baru dari modus sejenis.
“Penangkapan Tonny Renaldo Matan sekaligus menegaskan sikap tegas Kejaksaan Agung dalam membersihkan praktik penipuan yang merugikan masyarakat dan mencemarkan citra institusi penegak hukum,” tutup Apreza.




















