Kota Malang, iKoneksi.com – Upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Kali ini, Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan razia di Kota Malang dan berhasil menyita sebanyak 261.608 batang rokok ilegal dari sejumlah toko kelontong serta kendaraan pengangkut di jalan raya. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di daerah tersebut.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan operasi ini merupakan langkah tegas dalam menekan praktik ilegal yang merugikan negara.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ujarnya.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu toko di Jalan Terong, Bumiayu, dan menemukan berbagai jenis rokok ilegal, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai.
“Dalam operasi ini, sebanyak 486 bungkus rokok ilegal dengan total 9.608 batang disita oleh petugas,” jelas Gunawan.
Patroli Darat, Rokok Ilegal Disita dari Minibus
Tak berhenti di situ, Bea Cukai Malang juga mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus berwarna hitam metalik. Menindaklanjuti laporan ini, petugas melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal dan akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Dari hasil pemeriksaan, minibus tersebut kedapatan mengangkut 12.600 bungkus rokok ilegal dengan total 252.000 batang rokok tanpa pita cukai. Sopir beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut,” urai Gunawan.
“Operasi ini berhasil mengamankan total 261.608 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp388.499.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp195.136.528,” ungkap Gunawan.
Penindakan di Hulu: Upaya Melindungi Industri Rokok Legal
Langkah tegas Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal mendapat dukungan dari berbagai pihak. Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menyebut operasi ini sangat penting dalam menjaga penerimaan negara.
“Penindakan di sisi produksi atau hulu sangat efektif untuk mengurangi kebocoran penerimaan negara dari cukai. Selain itu, ini juga melindungi produsen rokok legal agar dapat bersaing dengan adil di pasar,” ujarnya.
Menurut Joko, rokok ilegal sering kali tidak hanya tanpa pita cukai, tetapi juga diproduksi tanpa standar yang jelas.
“Selain berisiko bagi kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga membuat negara kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak dan cukai,” tekan Joko.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI), Heri Susianto, juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sudah mengganggu pasar.
“Angkanya sangat besar, dan jika pemerintah berhasil menertibkan dari sisi produksi, maka penerimaan negara dari cukai, PPN, dan pajak daerah akan meningkat,” katanya.
Alarm bagi Produsen Rokok Ilegal
Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi produsen rokok ilegal yang masih beroperasi. Pemerintah kini lebih gencar dalam menelusuri praktik ilegal, termasuk melacak kapasitas produksi perusahaan rokok berdasarkan pembelian pita cukai CK-1.
“Jika produksi lebih besar dari jumlah pita cukai yang dibeli, itu bisa menjadi indikasi adanya praktik ilegal,” ujar Joko.
“Dengan demikian, razia seperti ini akan semakin efektif dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal di Indonesia,” sambungnya.
Dampak Positif bagi Penerimaan Negara
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal diyakini akan berdampak positif pada penerimaan negara. Pendapatan dari sektor cukai, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan tetap mengalir dan bisa digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Keberhasilan razia di Malang ini menunjukkan pemerintah tidak main-main dalam memberantas rokok ilegal. Dengan semakin ketatnya pengawasan dan tindakan hukum, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga industri rokok legal dapat berkembang dengan sehat dan penerimaan negara tetap terjaga,” tutup Joko. (04/iKoneksi.com)