Sat Set! Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap 2 Jambret Viral di Medsos

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan tim langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan masyarakat.

Kota Malang, iKoneksi.com – Kinerja cepat Satreskrim Polresta Malang Kota patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah aksi penjambretan yang viral di media sosial, dua pelaku berhasil dibekuk. Kedua tersangka, bernama Sujono, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan Sugeng Wahyudi, warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Aksi mereka sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya setelah rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa penjambretan tersebar luas. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang korban perempuan jatuh terseret saat mempertahankan tasnya di kawasan Jalan Bandung, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan tim langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan masyarakat.

“Kami membentuk tim khusus untuk mengejar para pelaku. Dengan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, kedua tersangka berhasil kami amankan,” ujar Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

“Kedua tersangka berhasil kami amankan pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sukun ketika mereka berusaha melarikan diri dari Kota Malang,” sambung Sholeh.

Ia mengungkapkan modus operandi mereka adalah terus berkeliling kota untuk mencari korban yang mudah dijadikan sasaran. Kedua tersangka tidak segan menggunakan kekerasan demi mendapatkan barang berharga milik korban.

“Mereka melakukan hunting di sekitar Kota Malang untuk mencari target. Dalam aksinya, mereka tidak ragu melukai korban asalkan barang yang diincar bisa dirampas dan dikuasai,” terang Sholeh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya tercatat pernah melakukan aksi serupa di awal tahun. Pada Januari 2024, mereka menjambret kalung emas seberat 10 gram milik seorang wanita bernama Romlah (64) di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Aksi kedua terjadi pada Rabu (4/12/2024) di Jalan Pulau Sayang. Dalam kejadian ini, mereka merampas gelang emas seberat 7 gram milik Sri (78). Bahkan, korban dipukul di bagian perut hingga terjatuh, menyebabkan luka lecet di kepala dan tangan,” jelas Sholeh.

Setelah aksi tersebut, para pelaku menjual gelang emas milik Sri seharga Rp 7 juta. Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 juta, yang merupakan sisa hasil penjualan gelang emas tersebut. Namun, barang bukti gelang emas masih dalam pencarian.

“Selain itu, polisi juga menyita kendaraan roda dua yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi mereka,” terang Sholeh.

Soleh menegaskan kedua pelaku kini telah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tekan Sholeh.

Tindakan cepat Satreskrim Polresta Malang Kota ini mendapat banyak pujian dari warga dan netizen.

“Salut untuk polisi Malang! Semoga kejahatan seperti ini berkurang,” tulis salah satu pengguna media sosial, Naufal. (04/iKoneksi.com)

Komentar