MEDAN, iKoneksi.com – Saut Boangmanalu ingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan tentang adanya sanksi pidana. Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut ini menyebut sanksi itu diatur dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan itu berlaku bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu.
“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” ucapnya di Medan, Jumat (06/09/2024).
Dikatakan Saut, peringatan itu dikeluarkan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. Pasal 108 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran hak calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sebagai langkah untuk menjaga demokrasi dan proses pemilihan yang bersih.
Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik. “Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita,” pesannya.
Dikatakan Saut, Pasal 180 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghilangkan hak seseorang untuk menjadi kepala daerah atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat akan dikenai pidana. Hukuman untuk pelanggaran itu bisa berupa penjara paling singkat 3 tahun dan denda sebesar Rp36.000.000.
“Ini aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau agar semua pihak bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” tegas Saut.
Peringatan ini, tambahnya, bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan. Selain itu juga bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang. (rilis/iKoneksi.com)
Komentar