Sidak KTR Kota Batu Temukan Pelanggaran, Perbaikan Segera Dilakukan

Kota Batu, iKoneksi.com – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Balaikota Among Tani, Kota Batu, mendapat perhatian serius dari Tim Satgas KTR. Pada Jumat (17/1/2025), tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa sejauh mana keberhasilan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu No. 10 Tahun 2020 tentang KTR. Hasilnya, sejumlah pelanggaran ditemukan yang menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini di Balaikota masih memerlukan perbaikan.

Saat sidak berlangsung, tim menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang mencolok, seperti adanya asbak di beberapa ruang kantor yang seharusnya tidak disediakan, serta kurangnya tanda larangan merokok yang terlihat jelas di beberapa titik. Tidak hanya itu, di sejumlah area juga ditemukan puntung rokok yang dibuang sembarangan, bahkan di tempat yang seharusnya bersih seperti pot bunga dan taman. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun peraturan KTR telah disahkan, kesadaran dan kedisiplinan dalam pelaksanaannya masih kurang.

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, sekaligus Ketua Tim KTR Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menegaskan langkah-langkah perbaikan akan segera dilaksanakan.

“Kami akan melakukan evaluasi bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa Balaikota Among Tani benar-benar menjadi kawasan yang bebas dari asap rokok. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memperbanyak tanda larangan merokok dan menghapus fasilitas yang memungkinkan kegiatan merokok seperti asbak,” ujar Susan.

Dinas Kesehatan Kota Batu juga akan memperketat sosialisasi kepada seluruh pegawai dan pengunjung Balaikota mengenai pentingnya mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih.

“Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok terhadap kesehatan, serta untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan Kota Batu yang lebih ramah bagi warganya,” ucap Susan.

Temuan ini menyoroti pentingnya penegakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kerja dan ruang publik di Kota Batu. Dalam aturan ini, terdapat delapan indikator kepatuhan KTR yang harus dipatuhi oleh setiap kawasan, antara lain tidak ada orang yang merokok, tidak ada ruangan khusus merokok, adanya tanda larangan merokok yang jelas, dan tidak ditemukan puntung rokok di area yang seharusnya bebas asap rokok.

“Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Batu akan melakukan pembenahan lebih lanjut, termasuk menambah jumlah tanda larangan merokok, menghapuskan fasilitas seperti asbak, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai maupun pengunjung Balaikota. Langkah ini bertujuan agar lingkungan Balaikota Among Tani menjadi contoh yang baik dalam penerapan KTR yang ideal,” tegas Susan.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Balaikota Among Tani diharapkan bisa menjadi contoh bagi kawasan-kawasan lainnya di Kota Batu.

“Dengan perbaikan yang dilakukan, diharapkan lingkungan kerja di Balaikota bisa menjadi lebih sehat, bersih, dan mendukung upaya Pemerintah Kota Batu dalam menciptakan Kota Batu yang nyaman dan bebas asap rokok untuk seluruh warganya,” pungkas Susan. (04/iKoneksi.com)

Komentar