Sidang MK Bahas Permohonan PSU di Deli Serdang Pasca Pelanggaran TSM

Jakarta, iKoneksi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024. Sidang ini diselenggarakan pada Kamis (9/1/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani dalam Panel 2. Sidang ini mengangkat isu penting terkait permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu), yang menggugat hasil Pilkada Deli Serdang.

Paslon Yusuf-Bayu, melalui kuasa hukum mereka, Paujiah Hanum, mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3098 Tahun 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Selain itu, mereka juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Deli Serdang, dalam waktu paling lama empat bulan setelah putusan MK ditetapkan.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Deli Serdang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang, dengan tenggat waktu empat bulan setelah putusan ini ditetapkan,” ujar Paujiah saat membacakan petitumnya di hadapan panel hakim.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Dalam sidang tersebut, Paujiah menjelaskan alasan permohonan tersebut berangkat dari dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo (Asri-Suwodo), yang berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilkada Deli Serdang. Pihak Pemohon mengklaim paslon Asri-Suwodo terlibat dalam praktik politik uang yang diduga melibatkan politisasi birokrasi serta keterlibatan aparat desa dan penyelenggara pemilu. Paujiah menambahkan pelanggaran ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga mengarah pada ketidakadilan dalam proses pemilihan yang menyebabkan suara pemilih tidak dihitung dengan adil.

“Kami mendapati adanya praktik politik uang, politisasi birokrasi, keterlibatan aparat desa, dan penyelenggara pemilu dalam proses tersebut. Semua ini berdampak pada hasil yang tidak mencerminkan suara rakyat secara jujur dan adil,” jelas Paujiah dengan tegas.

Bencana Alam Menambah Kompleksitas

Selain tuduhan pelanggaran TSM, Pemohon juga mengajukan permohonan PSU dengan alasan adanya bencana alam yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam memberikan suara. Bencana berupa hujan lebat, angin kencang, dan banjir yang melanda Kabupaten Deli Serdang pada hari pelaksanaan pemungutan suara mengakibatkan banyak warga yang tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS. Paujiah mengungkapkan data di lapangan menunjukkan hanya 32% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 1.439.399 orang yang berpartisipasi dalam pemilihan, akibat bencana alam yang menghalangi banyak pemilih untuk hadir ke TPS.

“Akibat bencana alam yang melanda Kabupaten Deli Serdang, banyak pemilih yang terhalang untuk memberikan suara. Beberapa TPS terendam banjir dan pemilih tidak bisa hadir ke TPS akibat kondisi yang sangat tidak memungkinkan. Ini menjadi alasan kuat untuk dilakukannya PSU di seluruh TPS,” terang Paujiah.

Tantangan Hukum dan Harapan Keadilan

Sidang ini menandai awal dari proses panjang yang akan menentukan keabsahan hasil Pilkada Deli Serdang 2024. Tuntutan untuk PSU tidak hanya mencerminkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan, tetapi juga sebuah panggilan untuk memastikan bahwa setiap suara rakyat dihitung dengan adil, tanpa adanya kecurangan dan hambatan yang merugikan sebagian pihak.

“Kami berharap agar Mahkamah Konstitusi memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan ini dan menindaklanjuti dengan keputusan yang dapat menciptakan keadilan serta transparansi dalam pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak KPU Kabupaten Deli Serdang yang diwakili dalam sidang ini diminta untuk mempersiapkan jawabannya atas permohonan tersebut dalam persidangan yang akan datang.

Proses hukum ini akan terus berlanjut, dengan harapan besar bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan menjamin tercapainya hasil yang benar-benar mencerminkan suara rakyat. (04/iKoneksi.com)

Komentar