Kota Medan, iKoneksi.com – Kasus penipuan proyek fiktif kembali mencoreng dunia birokrasi. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar modus licik seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menipu pengusaha hingga miliaran rupiah.
Tersangka, Tengku Muhammad Husyairi (TMH), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, ditangkap setelah menjalankan skema investasi bodong berbasis proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Dengan dalih adanya proyek bernilai besar yang dibiayai APBD Dinas Pendidikan Sumut, TMH berhasil meyakinkan korban untuk menggelontorkan dana dalam jumlah fantastis.
Modus Licik: Menjual Proyek Fiktif dengan Janji Keuntungan Besar
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan pihak kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban, seorang pengusaha berinisial HS.
“Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ujar Yudhi, Rabu (5/3/2025).
TMH menyusun skema penipuan yang terstruktur. Ia memperlihatkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar, yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Agar lebih meyakinkan, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 30% dalam waktu tiga bulan kepada korban.
“Korban yang terbuai dengan tawaran menggiurkan itu kemudian menyerahkan dana secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun secara tunai, dengan total mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan uang korban pun tidak dikembalikan,” jelas Yudhi.
Buron dan Tidak Kooperatif, TMH Akhirnya Ditangkap
Setelah kasus ini mencuat, Polda Sumut telah dua kali melayangkan pemanggilan kepada tersangka, tetapi TMH tidak pernah menghadiri pemeriksaan.
“Sikapnya yang tidak kooperatif memaksa polisi untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” lugasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar
- Rekening transaksi perantara
- Surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka
“Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, TMH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tekan Yudhi.
Peringatan bagi Masyarakat: Hati-Hati dengan Investasi Mencurigakan
Keberhasilan Polda Sumut dalam menangkap TMH merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi, terutama yang melibatkan oknum pejabat.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Yudhi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para investor dan pengusaha agar lebih waspada terhadap tawaran proyek dengan keuntungan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
“Jangan mudah percaya hanya karena ada embel-embel keterlibatan pejabat atau instansi pemerintah,” pungkas Yudhi. (04/iKoneksi.com)