MOJOKERTO, iKoneksi.com – Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) mengapresiasi respon cepat Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen (Pol) Imam Sugianto. Apresiasi diberikan terkait tanggapan Kapolda Jatim atas laporan masyarakat terhadap dugaan adanya tindak pidana pertambangan ilegal di Dusun Kepiting, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Umum LKH-KP BARRACUDA Indonesia, Hadi Purwanto, ST, SH, Jumat (13/09/2024), di Jalan Banjarsari, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto.
“Kami menghaturkan rasa terimakasih sedalam-dalamnya kepada Kapolda Jatim dan jajarannya yang mengapresiasi pengaduan kami dengan sangat baik,” ucap Hadi.
Dia mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/7837/VIII/ WAS.2.4/ 2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 dari Irwasda Polda Jatim yang ditandatangani secara elektronik oleh Kombes (Pol) Moffan Moedji Kawanti S.H. “Ini bukti dengan diterbitkannya Surat Kapolda Jatim dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto,” terang Hadi.
Pria yang dikenal sebagai pejuang rakyat inipun menyatakan bahwa laporan yang dilakukannya, untuk menindaklanjuti pengaduan serta keluh kesah warga. Untuk itu, dia mendesak agar pihak kepolisian Mojokerto berani bertindak tegas dengan menangkap oknum Kades Temon berinisial NRD dan gerombolannya. Mereka nyata-nyata melakukan kegiatan pertambangan pasir dan tanah urug ilegal. Tak hanya itu, Hadi juga mendesak supaya alat berat yang berada dilokasi untuk diamankan.
Warga Desa Temon, sambungnya, tidak menginginkan adanya pertambangan ilegal di desanya. Mereka juga tidak berkenan dengan sikap dan kebijakan NRD yang sering arogan dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
Disamping melaksanakan fungsi pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan penyampaian informasi atau laporan, menurut Hadi, upaya hukum sedang dilakukannya sebagai bentuk perwujudan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat atas upaya pelestarian, kepedulian, perlindungan pada pengelolaan fungsi lingkungan hidup.
Hadi merasa kecewa terhadap Polres Mojokerto yang terkesan lamban menindaklanjuti surat Kapolda Jatim. Dia mengaku sampai saat ini belum mendapat pemberitahuan terkait tindaklanjut dari Polres Mojokerto. “Sampai saat ini berdasarkan pantauan kami di lokasi pada Kamis 12 September 2024, masih terdapat kegiatan pertambangan dan kami belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindaklanjut perkara ini,” bebernya.
Pria berusia 47 tahun itupun meminta kepada Kapolres Mojokerto agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum. Hal ini untuk menepis keraguan masyarakat yang menurutnya mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian Mojokerto.
“Kami yakin 1000 persen bahwa kegiatan pertambangan di Dusun Kepiting, Desa Temon adalah ilegal. Pertanyaannya, berani nggak Kapolres Mojokerto dan jajarannya menangkap NRD yang merupakan suami anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, 18/08/2024, Hadi Purwanto tresmi melaporkan NRD via surat ke Mapolda Jatim dengan Nomor surat 017/BRI/HKM/ VIII/2024 dengan tuduhan melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini tayang, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratamo, Kanit Tipiter, Ipda Mangasi Pether, dan NRD, belum merespon serta memberikan tanggapan, meski sudah beberapa kali dikonfirmasi. (Agung Ch/Yani.S/iKoneksi.com)
Komentar