Kota Batu, iKoneksi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menindak tegas 11 juru parkir (jukir) nakal yang kedapatan memungut parkir tanpa memberikan karcis resmi. Para pelanggar ini dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam upaya memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan sesuai aturan.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Dinas Perhubungan Kota Batu sebelum diteruskan ke Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan hukuman pidana ringan dalam sidang yang digelar di lantai 3 Balai Kota Among Tani, Pemkot Batu, pada Selasa (26/11/2024).
Kadishub Kota Batu, Hendry Suseno, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari sektor parkir.
“Setiap jukir wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir. Jika aturan ini dilanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk tipiring,” ujar Hendry, Kamis (28/11/2024).
Penertiban di Titik-Titik Strategis
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah lokasi strategis, seperti kawasan Alun-Alun Batu, Jalan Sultan Agung. Dari operasi ini, ditemukan 11 jukir yang tidak mematuhi aturan dengan memungut biaya parkir tanpa menyerahkan karcis resmi.
“Mayoritas pelanggaran terjadi di kawasan yang ramai pengunjung. Ini mencoreng upaya kami untuk menciptakan sistem parkir yang transparan dan akuntabel,” terang Hendry.
Sanksi Tipiring Sebagai Efek Jera
Ke-11 jukir nakal tersebut diproses melalui mekanisme tipiring dan diwajibkan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dalam sidang itu, Dinas Perhubungan Kota Batu, bertindak sebagai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kinerja (Binwaskir), memberikan kesaksian sesuai Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.Ahmad Fikri berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi jukir lain untuk mematuhi aturan.
“Penerapan sanksi tipiring ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menegakkan aturan. Kami ingin menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan retribusi parkir,” tegasnya.
Masyarakat Dukung Langkah Dishub
Langkah Dishub ini mendapat respons positif dari masyarakat. Seorang warga Kelurahan Sisir, Salsa menyebut penindakan tersebut sangat diperlukan.
“Selama ini banyak yang mengeluhkan soal parkir liar. Kalau sekarang ada tindakan tegas seperti ini, kami jadi lebih yakin uang parkir benar-benar masuk ke kas daerah,” katanya.
Upaya Berkelanjutan
Selain penindakan, Dishub Kota Batu juga terus melakukan sosialisasi kepada jukir dan masyarakat mengenai pentingnya penggunaan karcis resmi. Dalam waktu dekat, Dishub akan mempercepat penerapan sistem parkir berbasis QRIS untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami ingin semua sistem menjadi lebih modern dan terintegrasi. Dengan begitu, pengelolaan parkir akan lebih transparan dan risiko kebocoran PAD bisa diminimalkan,” pungkas Hendry. (04/iKoneksi.com)
Komentar