Kota Malang, iKoneksi.com – Polresta Malang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/11/2024), Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan keberhasilan timnya dalam membongkar kasus perdagangan orang dengan modus pelatihan kerja. Dua orang pelaku berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua pria berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Modus Pelatihan Kerja
Menurut Nanang, HNR bertindak sebagai penanggung jawab fasilitas penampungan, sedangkan DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP untuk wilayah Malang.
“Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelumnya menjalani pelatihan selama tiga bulan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berlokasi di Tangerang, sebelum akhirnya dipindahkan kembali ke PT NSP di Malang,” kata Nanang kepada iKoneksi.com saat ditemui seusai konferensi pers Jumat (15/11/2024).
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT NSP tidak memiliki izin resmi untuk mengelola fasilitas penampungan CPMI,” imbuh dia.
Dukungan untuk Para Korban
Nanang menjelaskan dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Ia membeberkan HNR dikenakan Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dapat membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Tersangka DPP juga menghadapi tuntutan hukum yang sama terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Nanang.
Imbauan kepada Masyarakat
Nanang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya.
“Jika menemukan informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan mudah tergiur janji manis tanpa memastikan legalitasnya,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar