Kota Malang, iKoneksi.com – Sebuah video yang merekam penipuan oleh dua oknum debt collector merampas paksa motor milik seorang mahasiswa viral di media sosial. Insiden yang terjadi di kawasan Toko Sardo, Simpang Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (11/11/2024).
Dalam video tersebut, terlihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh dua pria tak dikenal. Salah satu pelaku mendekati korban dan meminta menunjukkan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Pelaku berdalih ingin mengambil paksa sepeda motor korban karena alasan tunggakan cicilan. Namun, korban yang merasa curiga menolak permintaan tersebut. Dalam kondisi ketakutan, korban segera meminta bantuan kepada tukang parkir di sekitar lokasi kejadian. Beruntung, tukang parkir yang menyaksikan insiden tersebut langsung mengambil tindakan dengan meminta pelaku menunjukkan surat tugas dan identitas sebagai pegawai leasing.
Namun, pelaku tidak dapat memberikan dokumen yang diminta. Akhirnya, kedua pelaku memilih untuk meninggalkan lokasi kejadian.
Menanggapi video yang viral tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat. Satu pelaku, berinisial HP berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal itu dan mengungkapkan tindakan kedua pelaku sudah melanggar aturan hukum terkait penarikan barang jaminan.
“Anggota Reskrim telah mengambil tindakan dan seorang pelaku diamankan serta dilakukan penyelidikan mendalam Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yudi.
Ia membeberkan peristiwa tersebut bermula ketika kedua pelaku menghentikan seorang mahasiswa yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Simpang Gajayana. Mereka kemudian mencoba merampas motor korban dengan dalih korban menunggak pembayaran cicilan.
“Kasus ini terkait dugaan percobaan pemerasan dan upaya perampasan motor korban. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena korban belum secara resmi melaporkan kejadian ini kepada kami,” seru Yudi.
Yudi menegaskan proses penarikan barang jaminan harus melalui prosedur hukum yang sah.
“Debt collector tidak memiliki hak untuk mengambil paksa kendaraan di jalan. Jika ada permasalahan kredit, harus diselesaikan melalui pengadilan atau mekanisme yang sesuai,” jelas Yudi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan leasing dan debt collector agar mematuhi aturan hukum dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menghadapi tindakan serupa.
“Kami berkomitmen menjaga Kota Malang tetap aman dan memberikan rasa keadilan bagi setiap warga. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum,” lugas Yudi.
Di sisi lain, pelaku penarikan paksa, HP, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Saya ingin meminta maaf kepada warga Malang atas tindakan yang telah saya lakukan. Sebagai pegawai dari salah satu perusahaan leasing, saya menyadari telah membuat keresahan di kalangan masyarakat Malang. Sekali lagi, saya mohon maaf,” seru HP.
Sementara itu, korban yang enggan disebutkan namanya mengaku trauma akibat kejadian tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku menghentikan motornya secara paksa di tengah jalan, bahkan menggunakan ancaman fisik jika ia menolak menyerahkan kendaraan.
“Padahal saya sudah menjelaskan kalau tidak ada tunggakan, tapi mereka tetap memaksa,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)
Komentar