Kota Medan, iKoneksi.com – Kursi Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2024-2029 hingga kini masih kosong, meski tiga bulan telah berlalu sejak para anggota DPRD Sumut dilantik pada 17 September 2024. Kekosongan ini terus memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait penyebab dan solusi atas lambannya proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Pada awal masa jabatan, Muhammad Rahmaddian Shah ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Sumut, didampingi Sutarto sebagai Wakil Ketua Sementara. Sementara itu, rapat paripurna pada 16 Oktober 2024 berhasil menetapkan empat Wakil Ketua DPRD Sumut secara definitif. Nama-nama tersebut adalah Sutarto dari PDIP, Ihwan Ritonga dari Gerindra, Ricky Anthony dari NasDem, dan Salman Alfarisi dari PKS. Namun, kursi Ketua DPRD yang menjadi jatah Partai Golkar justru belum ditetapkan, hingga kini.
Surat Penunjukan Sudah Ada, Tapi Proses Berjalan Lamban
Menurut Anggota DPRD Sumut dari Golkar, Erni Ariyanti, dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai Ketua DPRD Sumut. Surat tersebut dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar pada 18 Oktober 2024 dengan nomor B-391/DPP/Golkar/X/2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal Golkar.
“Namun, hingga kini SK tersebut belum ditindaklanjuti oleh DPD Golkar Sumut. SK sudah saya terima. Sekarang prosesnya masih di sekretariat DPRD Sumut. Kami menunggu arahan dari DPD Golkar Sumut,” ujar Erni Ariyanti, Jumat (1/11/2024).
Saat paripurna yang digelar pada 20 November 2024, empat Wakil Ketua DPRD resmi dilantik. Namun, lagi-lagi, nama Ketua DPRD Sumut tidak diumumkan dalam agenda tersebut. Salah satu Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, menjelaskan pengumuman nama Ketua DPRD belum terjadwal.
“Nama itu mungkin akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Jadwalnya nanti ditentukan,” tutur Ihwan.
Ketidakjelasan Sikap DPD Golkar Sumut
Ketidakpastian ini semakin diperjelas oleh pernyataan Erni yang menyebut DPD Golkar Sumut belum mengambil langkah apa pun terkait keputusan DPP.
“Sampai hari ini, DPD Golkar Sumut tidak menindaklanjuti keputusan DPP,” tegas Erni, Ahad (15/12/2024).
Ketika ditanya mengenai alasan di balik lambannya proses tersebut, Erni mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau soal ini, lebih baik konfirmasi langsung ke DPD,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi, apakah ada dinamika internal di tubuh Partai Golkar Sumut yang menghambat pengisian jabatan Ketua DPRD.
Dampak Kekosongan Jabatan Ketua DPRD Sumut
Kursi Ketua DPRD Sumut yang masih kosong jelas berdampak pada kinerja lembaga legislatif ini. Sebagai pimpinan tertinggi, Ketua DPRD memiliki peran penting dalam memimpin sidang-sidang paripurna, menyusun kebijakan strategis, serta memastikan jalannya fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Kekosongan jabatan ini dinilai dapat menghambat efektivitas pemerintahan di Sumatera Utara.
Publik pun mulai mempertanyakan mengapa Partai Golkar sebagai pemilik jatah kursi Ketua DPRD Sumut belum mampu menyelesaikan proses ini. Dengan waktu yang terus berjalan, desakan agar Golkar segera mengumumkan nama Ketua DPRD definitif semakin menguat, baik dari masyarakat maupun anggota DPRD lainnya.
Panggilan untuk Golkar: Segera Ambil Tindakan
Sebagai partai politik besar yang memiliki tanggung jawab atas jabatan strategis ini, Partai Golkar diharapkan segera merespons situasi dengan langkah yang tegas dan cepat. Langkah ini penting untuk mengakhiri ketidakpastian dan menunjukkan komitmen dalam menjalankan amanah rakyat Sumatera Utara. (04/iKoneksi.com)




















