banner 728x250

Tukin Dosen Resmi Naik, Ini Besaran dan Aturannya

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Setelah melalui berbagai desakan dan penantian panjang dari kalangan akademisi, pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Perpres ini menjadi dasar hukum penting yang mengatur besaran tukin serta ketentuan teknis penerimaannya, khususnya bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpres yang resmi diundangkan pada 27 Maret 2025 tersebut menetapkan bahwa tukin dosen akan mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Meskipun dokumen resminya belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, salinannya sudah tersebar luas di lingkungan akademisi dan masyarakat umum.

Langkah ini disambut dengan antusias oleh para dosen ASN, yang selama ini memperjuangkan kejelasan tunjangan kinerja mereka. Dalam keterangan kepada media, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa prinsip-prinsip teknis pelaksanaan tukin akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen). Ia juga menyebutkan bahwa konferensi pers resmi akan digelar sekitar pertengahan April 2025 untuk menjelaskan seluruh teknis pelaksanaan.

“Dalam Perpres 19/2025, telah diatur hal-hal mendasar. Namun pelaksanaan detailnya masih akan diatur melalui Permen. Setelah itu, baru akan diterbitkan pedoman pelaksanaan,” kata Togar.

Namun, Togar menegaskan pemberian tukin bukanlah proses otomatis.

“Setiap pembayaran akan melalui proses penilaian kinerja, agar pemberian insentif benar-benar mencerminkan kontribusi dan capaian masing-masing dosen,” lugas Togar.

Besaran Tukin yang Ditetapkan

Sesuai dengan Perpres tersebut, berikut adalah rincian tukin per bulan berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Sementara itu, Menteri Diktisaintek akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, yakni Rp 49.860.000. Sedangkan Wakil Menteri Diktisaintek menerima 90 persen dari nilai tersebut, atau sebesar Rp 44.874.000.

Syarat dan Ketentuan Penerima Tukin

Namun tidak semua pegawai di bawah Kemendiktisaintek otomatis menerima tukin. Beberapa ketentuan perlu diperhatikan:

1. Tukin hanya diberikan kepada ASN dan pegawai yang diangkat dalam jabatan tertentu oleh pejabat berwenang.

2. Bagi yang menerima tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin kelas jabatannya dengan tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi tersebut.

3. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang:

– Berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) dengan sistem remunerasi sendiri.

– Berstatus sebagai pegawai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

– Tidak memegang jabatan tertentu.

– Diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

– Diberikan uang tunggu karena diberhentikan dari jabatan organik.

– Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa persiapan pensiun.

4. Tukin diberikan setiap bulan dan dikenakan pajak penghasilan.

Dengan adanya regulasi baru ini, Togar berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja dosen dalam menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional,” tutup Togar. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *