Jakarta, iKoneksi.com – Pemerintah memastikan bahwa dana tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen dan pegawai di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tidak akan cair pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang, dalam Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
“Jadi sekarang ini tidak ada anggarannya (tukin) di tahun 2025 ini,” ungkap Togar kepada iKoneksi.com, Jumat (3/1/2025).
Pernyataan ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama para dosen dan pegawai yang mengandalkan tukin sebagai salah satu bentuk apresiasi atas kerja mereka. Namun, Togar menjelaskan kondisi ini bukan tanpa alasan, melainkan akumulasi dari berbagai persoalan yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Awal Mula Masalah Tukin
Menurut Togar, persoalan ini bermula dari perubahan nomenklatur kementerian yang sempat terjadi dua kali, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hingga kini menjadi Kemendikti Saintek. Perubahan tersebut menyebabkan ketidakpastian dalam kelanjutan kebijakan pemberian tukin bagi dosen dan pegawai di kementerian tersebut.
“Pada masa transisi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah meminta kejelasan dari Kemendikbud Ristek mengenai status pemberian tukin ini. Kemenkeu memberikan dua opsi: dilanjutkan atau dihentikan pemberian tukin. Namun, keputusan terkait hal itu tidak pernah diambil pada masa itu,” lugas Togar.
Ketidakjelasan tersebut berdampak panjang, sehingga hingga kini pemerintah belum dapat mengalokasikan anggaran untuk tukin dosen dan pegawai. Dalam konteks ini, Kemendikti Saintek kini harus berjuang mengajukan anggaran baru demi memenuhi kebutuhan tersebut.
Perjuangan untuk Tukin
Togar menegaskan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tengah memperjuangkan pencairan tukin ini. Nilai tukin yang harus dialokasikan mencapai Rp 2,8 triliun, jumlah yang signifikan dan membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Untuk mencairkan tukin ini bukan hal mudah. Harus ada terbitan Perpres terlebih dahulu. Ini memerlukan kesabaran dan kerja sama dari semua pihak,” kata Togar.
Ia juga menambahkan perjuangan ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga membangun kesadaran bersama tentang pentingnya penghargaan terhadap kinerja dosen dan pegawai yang menjadi ujung tombak pendidikan tinggi di Indonesia.
Dampak bagi Para Dosen
Kepastian tidak cairnya tukin ini jelas memicu reaksi dari para dosen dan pegawai yang merasa dirugikan. Tukin selama ini dianggap sebagai bentuk penghargaan yang setara atas kontribusi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan riset nasional.
Beberapa pihak menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya penyelesaian masalah ini. Tidak sedikit yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para akademisi yang telah bekerja keras di tengah berbagai tantangan.
Di sisi lain, Kemendikti Saintek meminta para dosen dan pegawai untuk tetap bersabar.
“Kita di sini mau open minding, open hand. Ini butuh proses. Yang jelas, pemerintah tidak tinggal diam,” tekan Togar.
Tantangan Ke Depan
Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
“Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian di masa lalu menunjukkan perlunya perencanaan yang lebih matang agar kebijakan-kebijakan yang berdampak luas tidak terganggu oleh perubahan struktural,” papar Togar seraya menutup.
Ke depan, publik menantikan langkah konkret dari Kemendikti Saintek untuk menyelesaikan persoalan ini. Apakah perjuangan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berhasil mengembalikan hak-hak dosen, atau justru masalah ini akan terus berlarut-larut? Waktu yang akan menjawabnya. Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi sorotan tajam atas bagaimana kebijakan di bidang pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi prioritas, masih menghadapi tantangan serius di tingkat implementasi. (04/iKoneksi.com)
Komentar