UMK Kota Pematangsiantar 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Detailnya

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta. Keputusan ini didasarkan pada Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kenaikan UMK tahun 2025 dihitung menggunakan formula khusus, yaitu penjumlahan UMK tahun sebelumnya dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Formula ini disusun untuk menyesuaikan tingkat kesejahteraan pekerja dengan perkembangan ekonomi dan inflasi.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, keputusan penetapan ini dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kota pada 12 Desember 2024.

“Sidang tersebut berlangsung di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Hasilnya telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota,” jelasnya pada Rabu (25/12/2024).

UMK Berlaku untuk Pekerja Baru

Johannes juga menegaskan bahwa UMK ini merupakan standar upah terendah dan hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun di perusahaan menengah dan besar.

“Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib memberlakukan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” terang Johannes.

Struktur dan skala upah ini harus dicantumkan dalam peraturan kerja yang berlaku di masing-masing perusahaan.

“Namun, UMK ini tidak berlaku bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pengusaha di sektor ini memiliki fleksibilitas tersendiri dalam menentukan upah, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi pekerja,” lugas Johannes.

Peringatan bagi Perusahaan

Pemerintah Kota juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK untuk tidak menurunkan atau mengurangi besaran upah yang telah diberikan.

“Upah minimum yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025, dan pengusaha yang tidak mematuhinya akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Johannes.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar untuk memastikan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang kian dinamis.

“Kenaikan sebesar 6,5 persen diharapkan mampu memberikan sedikit ruang bagi pekerja untuk menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi,” tegasnya.

Menggugah Harapan Baru

Penetapan UMK Kota Pematangsiantar tahun 2025 ini mendapat perhatian luas, baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha. Bagi pekerja, keputusan ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang baru memulai karir di perusahaan menengah dan besar. Namun, di sisi lain, pelaku usaha berharap kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis mereka.

“Keputusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dengan harapan, sinergi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Johannes.

Bagi para pekerja, UMK 2025 bukan hanya angka. Ini adalah simbol dari harapan baru untuk kehidupan yang lebih layak.

“Di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan, langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya, khususnya kalangan pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan,” sebut Johannes.

Meski begitu, tantangan pelaksanaan masih terbentang luas. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh perusahaan mematuhi keputusan ini tanpa terkecuali. Pengawasan yang ketat serta edukasi kepada pelaku usaha akan menjadi kunci untuk mewujudkan pelaksanaan UMK yang efektif dan adil.

“Dengan UMK baru ini, perjalanan menuju kesejahteraan bagi pekerja Kota Pematangsiantar tahun 2025 telah dimulai. Kini, semua pihak harus bersama-sama menjadikan kebijakan ini sebagai pijakan untuk masa depan yang lebih cerah,” tukas Johannes. (04/iKoneksi.com)

Komentar