KENDARI, iKoneksi.com – Pj. Walikota Kendari hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kendari. Penetapan itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Walikota dan Wakil Walikota Kendari. Kegiatan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (21/09/2024).
Pj Walikota Kendari, Muhammad Yusup mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari tidak terlibat dalam politik praktis. “Itu sudah diatur dalam Undang-Undang ASN untuk jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis. Jika ketahuan, akan mendapatkan tindakan tegas sampai pada pemecatan. Jalau perlu itu pada tindakan hukum bisa di penjara,” katanya.
Yusup mengungkapkan, saat menjelang Pilkada itu biasanya sangat sensitif, yang salah bisa dibenarkan, yang benar bisa disalahkan sebagai syarat untuk mempersoalkan dari hasil Pilkada. “Saya berharap di Kota Kendari ini tidak terjadi. Supaya ini tidak terjadi, saya kira teman-teman penyelenggara harus mengurangi hal-hal yang dapat memicu terjadinya keributan saat penyelenggaraan pemilukada nanti,” harapnya.
Pj Walikota Kendari juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjadikan Pilkada di Kota Kendari jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh menyampaikan, terimakasih kepada Pemerintah Kota Kendari yang telah memfasilitasi proses penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. “Peserta untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota akan ditetapkan pada tanggal 22 September. Tanggal 23 September akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September tahun 2024,” tutup Jumwal. (Nandar/iKoneksi.com)
Komentar