Kota Malang, iKoneksi.com – Rencana pembangunan hotel dan apartemen di kawasan Blimbing, Kota Malang, kini tengah berada dalam pusaran polemik yang kian membesar. Setelah sempat diprotes karena dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan aspirasi warga, kini muncul babak baru yang lebih serius: dugaan gratifikasi dan praktik tidak transparan dalam proses persetujuan proyek tersebut.
Ketegangan itu mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Warga Peduli Lingkungan (WARPEL) dan Komisi C DPRD Kota Malang, Jumat siang (2/5/2025). Dalam forum resmi itu, warga mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan yang menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan proyek.
Amplop Misterius Picu Kecurigaan
Koordinator WARPEL, Centya WM, menjadi salah satu tokoh yang menyuarakan keresahan warga. Ia membeberkan pada 11 Maret 2025 lalu, sejumlah warga menerima amplop putih tanpa identitas saat diundang dalam pertemuan yang digelar di kantor kecamatan Blimbing.
“Amplopnya putih, tidak ada tulisan atau keterangan. Dibagikan saat pertemuan tanggal 11 Maret,” ungkap Centya kepada iKoneksi.com, Jumat (2/5/2025).
Pertemuan tersebut disebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Blimbing, perwakilan legal office dari pihak pengembang yakni Tanrise yang diwakili oleh Dian Anggraini yang namanya ternyata tidak tercantum dalam proposal proyek serta pihak konsultan Amdal. Isu ini segera menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan adanya gratifikasi terselubung yang dilakukan untuk meredam penolakan warga terhadap proyek yang disebut-sebut akan mengubah wajah Blimbing secara drastis.
Warga Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta
Merespons keganjilan tersebut, Centya secara tegas meminta DPRD Kota Malang membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pembohongan publik dalam proyek pembangunan hotel dan apartemen itu.
“Warga meminta pembentukan TPF. Kami menduga ada gratifikasi yang menyasar warga. Uang yang sudah diterima pun akan kami kembalikan melalui kecamatan, sesuai saran Komisi C,” tegas Centya.
Tak hanya soal amplop misterius, Centya juga menyoroti ketidakjelasan status tanah lokasi proyek dan sumber pendanaan pembangunan yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan kepada publik.
Komisi C DPRD Siap Telusuri
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqi, menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi keberanian warga dalam menyampaikan aspirasi dan akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
“Hari ini kami lebih banyak menghimpun informasi. Kami ingin tahu dengan utuh apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” kata Anas.
Komisi C ditegaskan Anas berkomitmen untuk mengklarifikasi informasi ini kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bahkan, Anas membuka kemungkinan diadakannya rapat koordinasi lintas OPD untuk mendalami perizinan proyek secara menyeluruh.
“Maka ke depan kita juga akan mengonfirmasi dan mungkin mengusulkan rakor lintas OPD. Kita ingin mengecek dan mengonfirmasi proses perizinan yang telah ditempuh oleh pengembang,” tutur Anas.
Meski belum memberikan jawaban pasti soal permintaan pembentukan TPF, Anas menegaskan seluruh informasi yang diterima, termasuk dugaan gratifikasi, akan menjadi bahan telaah serius di internal Komisi C.
Langkah Proaktif Warga
Tak tinggal diam, Centya mengungkapkan WARPEL telah mengirimkan surat kepada sejumlah dinas terkait sejak 21 April 2025. Surat tersebut ditujukan ke Dinas Perizinan (KER dan PMPTSP), DLH, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Langkah ini menunjukkan keseriusan warga dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota serta pihak pengembang.
“Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan DPRD dan pemerintah Kota Malang: apakah akan merespons desakan warga dengan serius, atau justru membiarkan isu ini tenggelam di tengah derasnya arus pembangunan? Yang pasti, warga Blimbing telah membuka pintu menuju penyelidikan yang lebih dalam dan publik akan terus mengawasi,” tutup Centya. (04/iKoneksi.com)




















