banner 728x250

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR Warning Potensi Konflik

  • Bagikan
banner 468x60

Aceh, iKoneksi.com – Masyarakat Aceh mulai bersuara lantang. Empat pulau yang sejak lama mereka klaim sebagai bagian dari Provinsi Aceh kini justru tercantum dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berdasarkan keputusan terbaru Kementerian Dalam Negeri. Gejolak mulai terasa, bahkan sejumlah tokoh daerah menyuarakan nada protes keras yang mengancam stabilitas kawasan.

Protes Masyarakat Meningkat, DPR Ingatkan Bahaya Konflik

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan keresahan yang berkembang di Provinsi Aceh sejak Kemendagri mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmen ini menetapkan empat pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai wilayah Sumatera Utara. Padahal secara historis, keempat pulau tersebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Di Aceh, sudah mulai ada suara keras, sudah teriak-teriak. Ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata Doli, Sabtu (14/6/2025).

Menurutnya, peristiwa ini menyentuh urat nadi masyarakat Aceh, dan jika tidak segera ditangani, berpotensi memicu konflik horizontal seperti yang pernah terjadi dalam sengketa batas wilayah lainnya.

Gubernur Aceh Kumpulkan Tokoh Politik

Kemarahan di Aceh bukan hanya terdengar di masyarakat, tapi juga di tingkat pemerintahan. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengadakan pertemuan penting dengan seluruh perwakilan politik dari Aceh DPR, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Doli menyebut, dalam pertemuan itu muncul pernyataan keras, bahkan mengarah pada simbol-simbol pemisahan identitas.

“Muzakir Manaf juga sudah ngomong, kalau ini diteruskan, kita bisa mengibarkan dua bendera,” ungkap Doli, menyampaikan kekhawatiran akan potensi disintegrasi.

DPR Pertanyakan Keputusan Kemendagri

Doli juga mempertanyakan dasar hukum dikeluarkannya keputusan Kemendagri tersebut. Menurutnya, keputusan itu mengejutkan karena muncul tanpa proses dialog publik maupun komunikasi resmi dengan Pemerintah Aceh.

“Apa latar belakangnya? Atas dasar hukum apa? Ini tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba keluar keputusan itu. Apakah ada permintaan dari Sumut? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” tegasnya.

Padahal, kata Doli, sejarah mencatat bahwa keempat pulau tersebut telah ditegaskan sebagai wilayah Aceh melalui kesepakatan tahun 1992 yang disaksikan Mendagri saat itu, Jenderal (Purn) Rudini.

“Posisi Aceh juga diperkuat lewat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Sumatera Utara terkait klaim wilayah,” ucapnya.

Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Doli menekankan pentingnya tindakan cepat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menghindari konflik yang lebih luas. Ia mengaku pernah menangani sengketa batas antar desa yang berujung pada bentrok fisik hingga korban jiwa. Menurutnya, jika pemerintah tidak segera menurunkan tim mediasi yang kredibel dan berpihak pada keadilan historis serta hukum, persoalan ini bisa menimbulkan instabilitas serius.

“Masalah batas wilayah ini sensitif luar biasa. Jangan sampai bara kecil berubah menjadi kobaran besar. Saya kira Menteri Dalam Negeri bisa ambil inisiatif dalam 1–2 hari ini,” terang Doli.

Sengketa Harus Diselesaikan, Bukan Dikompromikan

Sementara itu, narasi kompromi yang ditawarkan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengelola bersama pulau-pulau tersebut juga dikritik oleh berbagai pihak, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK menegaskan bahwa bagi Aceh, empat pulau itu bukan soal pengelolaan, melainkan soal harga diri dan sejarah.

“Sengketa ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Kini, keputusan Kemendagri malah kembali memanaskan tensi antardaerah. Bila tidak disikapi dengan bijak dan cepat, status empat pulau itu bukan hanya akan menjadi masalah administratif, tapi bisa membangkitkan luka lama dan menyulut konflik yang lebih luas,” pungkas Doli. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *