Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Penegasan Ketertiban: Fatwa Haram untuk Sound Horeg Disambut Positif

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Surabaya, iKoneksi.com – Suara bising dari sound system berdaya tinggi atau yang populer disebut sound horeg, kini resmi difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Fatwa ini sontak menuai respons publik, salah satunya dari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, yang menyambut baik langkah tegas MUI Jatim tersebut.

Menurut Anwar Abbas, penggunaan sound horeg memang sudah saatnya diatur dengan tegas karena kerap menimbulkan keresahan sosial. Dalam keterangannya kepada iKoneksi.com, Selasa (15/7/2025), ia menegaskan kehidupan bermasyarakat membutuhkan aturan yang menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur,” ucap Anwar.

Ia menilai alat yang menghasilkan suara dalam intensitas tinggi itu tak jarang justru menjadi sumber gangguan dan bahkan membahayakan.

Risiko Kesehatan dan Kerusakan Lingkungan Jadi Sorotan

Tak hanya soal kenyamanan sosial, Anwar juga menyinggung dampak kesehatan dan lingkungan akibat penggunaan sound horeg. Ia menyoroti potensi kerusakan bangunan akibat getaran suara serta ancaman terhadap kesehatan warga seperti gangguan pendengaran hingga detak jantung yang tidak stabil.

“Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan, misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga, maka pemerintah dan masyarakat tentu harus bisa mencegahnya,” tegasnya.

Boleh Asal Tak Merugikan, Anwar Usulkan Kajian Komprehensif

Meskipun menyambut fatwa MUI Jatim, Anwar Abbas tetap mengingatkan pentingnya pendekatan rasional dan proporsional dalam menyikapi persoalan ini. Ia menilai perlu adanya kajian lebih lanjut melibatkan para ahli untuk menakar antara maslahat (manfaat) dan mafsadat (kerusakan) dari penggunaan sound horeg.

“Jika dia bisa menciptakan maslahat yang lebih besar dari mafsadatnya maka tentu boleh, dengan syarat pemerintah dan masyarakat harus meminimalisir dampak negatifnya serendah mungkin,” katanya.

Anwar menekankan keputusan bijak soal boleh tidaknya penggunaan sound horeg semestinya ditentukan dari hasil kajian menyeluruh oleh pakar baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun agama.

Fatwa MUI Jatim: Haram Jika Ganggu dan Timbulkan Kemungkaran

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg dengan suara melebihi batas wajar yang mengganggu masyarakat, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau digunakan untuk aktivitas tidak bermoral seperti joget campur antara pria dan wanita dengan membuka aurat, hukumnya adalah haram.

“Baik dilakukan di satu tempat maupun berkeliling permukiman, penggunaan sound horeg dengan cara seperti itu hukumnya haram,” tegas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin.

Respons Publik dan Tantangan Implementasi

Fatwa ini muncul setelah sejumlah kejadian viral di berbagai daerah, salah satunya di Malang, di mana warga dipukuli karena memprotes iring-iringan sound horeg. Publik menilai kehadiran fatwa ini sebagai angin segar bagi warga yang selama ini merasa tidak berdaya menghadapi gangguan suara bising yang kerap muncul pada malam hari atau di acara hajatan.

Meski demikian, menurut Makruf tantangan kini bergeser ke ranah implementasi. Apakah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah siap menindaklanjuti fatwa tersebut dengan aturan yang mengikat secara hukum?

“Yang jelas, kolaborasi antara tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah menjadi kunci utama untuk menata kembali ruang publik yang lebih tertib, sehat, dan bermartabat. Fatwa MUI Jatim dan dukungan dari tokoh besar seperti Anwar Abbas dapat menjadi momentum penting menuju perubahan,” pungkas Makruf. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *