Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Guru Abdul Muis Dipecat, Tuduhan Pungli yang Diperdebatkan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Abdul Muis (59), guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menerima kenyataan pahit: status Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya dicabut hanya delapan bulan sebelum masa pensiun. Keputusan itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 yang telah inkrah, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.

Bagi Abdul Muis, putusan itu bukan hanya akhir dari karier 27 tahun sebagai pendidik, melainkan juga pukulan batin.

“Saya niat ikhlas bantu sekolah. Saya bukan koruptor,” ujarnya dengan suara pelan.

Kasus yang menyeretnya ke meja hijau bermula dari tugasnya sebagai bendahara komite sekolah pada 2018. Ia ditunjuk melalui keputusan rapat orangtua siswa, bukan karena permintaan pribadi.

Keputusan Komite Disangka Pungli

Dana yang dikelola Abdul Muis berasal dari sumbangan sukarela orangtua siswa yang disepakati senilai Rp 20.000 per bulan. Ketentuannya jelas: siswa yang tidak mampu dibebaskan, dan keluarga yang memiliki saudara kandung cukup membayar untuk satu anak saja.

Namun pada 2021, semua berubah drastis. Seorang pemuda mengaku aktivis LSM mendatangi rumahnya untuk meminta penjelasan mengenai dana komite tersebut. Muis menjelaskan apa adanya ada rapat, ada notulen, dan semua dilakukan terbuka. Tetapi tidak lama kemudian, ia justru menerima panggilan dari kepolisian awal dari proses hukum panjang yang berujung penjara.

“Saya kaget ketika tiba-tiba dituduh pungli. Disebut memaksa siswa bayar. Padahal banyak yang tidak membayar dan tetap ikut ujian,” katanya.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia menjalani enam bulan 29 hari masa tahanan setelah remisi. Meski menjalani putusan, ia tetap menolak disebut pelaku pungli.

Sekolah Kekurangan Guru, Komite Jadi Penopang Operasional

Menurut Muis, kebijakan komite sekolah muncul karena kebutuhan mendesak. Pada 2018, SMA Negeri 1 Luwu Utara kekurangan tenaga pendidik akibat pensiun, mutasi, dan kematian. Proses administrasi untuk mengangkat guru honor ke Dapodik membutuhkan waktu hingga dua tahun, sementara kegiatan belajar tidak bisa berhenti.

Jumlah guru honor mencapai 22 orang dan sebagian besar menerima upah sangat minim.

“Ada guru honor yang sering saya bantu uang bensin Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Kasihan kalau tidak datang, murid tidak belajar,” kenangnya.

Dana komite dipakai untuk menutup kekosongan itu membayar honor tambahan, mendukung kegiatan sekolah, dan menopang operasional yang tidak mampu ditanggung anggaran negara.

Namun laporan Inspektorat yang menghadirkan komite sekolah sebagai pihak yang “merugikan keuangan negara” menjadi dasar hukum pemberat dalam persidangan.

“Saya tidak paham bagaimana uang sumbangan sukarela dianggap keuangan negara,” ujar Muis.

Kesaksian Inspektorat Menjadi Penentu Nasib

Dalam persidangan tingkat pertama, Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi. Menurut Muis, inilah titik krusial yang memperberat kasusnya.

“Testimoni Inspektorat itu yang membuat seolah-olah dana komite adalah pungutan ilegal,” katanya.

Ia tetap bersikukuh seluruh proses dilakukan transparan. Tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada paksaan bagi siswa membayar lunas, dan tidak ada kuitansi yang dibuat sepihak. Namun majelis hakim tetap memutuskan dirinya bersalah.

Bagi Muis, vonis itu menjadi bagian dari peliknya batas antara sumbangan sukarela komite sekolah dan pungutan ilegal.

“Kalau disebut pungli, seharusnya memalak dan menekan. Ini rapat, terbuka, dan yang tidak bayar tidak dipaksa,” tegasnya.

Aksi Solidaritas Guru dan Permohonan Grasi

Pemecatan Abdul Muis memantik solidaritas dari PGRI Luwu Utara. Pada 4 November 2025, puluhan guru menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Luwu Utara, menuntut keadilan bagi Muis dan seorang guru lainnya, Rasnal, yang juga diberhentikan karena kasus serupa.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyebut kriminalisasi guru karena kebijakan komite sebagai bentuk ancaman terhadap profesi pendidik.

“Hari ini guru berada dalam posisi paling rentan. Kebijakan sekolah bisa diseret ke hukum bila tidak ada perlindungan jelas,” katanya.

PGRI resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut. Mereka menilai kedua guru itu tidak pantas diberhentikan tidak hormat karena berniat membantu sekolah yang kekurangan tenaga dan anggaran.

“Saya Bukan Koruptor” – Pesan Terakhir Seorang Guru

Selama menjadi bendahara komite, Abdul Muis hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian uang itu sering ia sisihkan untuk membantu guru honor yang tidak mampu.

Kini, setelah diberhentikan sebagai ASN, Muis berusaha tetap tegar.

“Rezeki itu urusan Allah. Saya sedih, tapi ikhlas. Yang penting orang tahu saya bukan koruptor,” serunya.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola sumbangan pendidikan di sekolah negeri. Ketika guru hanya menjalankan hasil rapat komite, batas antara niat tulus dan jerat hukum bisa menjadi sangat tipis.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *