Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Pelaporan Kode Etik Mencuat, Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Isu pelaporan kode etik kembali mencuat setelah seorang praktisi hukum, Alfernando, S.H., resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Laporan tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI pada 23 April 2026.

Kasus ini berkaitan dengan perkara hak asuh anak (hadhanah) yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Timur hingga Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Langkah pelaporan ini memantik perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Dugaan Kejanggalan Sidang, Dua Putusan hingga Bukti Diabaikan

Dalam keterangannya, pelapor mengungkap sejumlah kejanggalan serius selama proses persidangan berlangsung. Salah satu yang disorot adalah dugaan munculnya dua putusan berbeda di tingkat pertama dalam perkara yang sama. Tak hanya itu, pelapor juga menuding adanya pengabaian terhadap bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai asas keadilan serta menimbulkan pertanyaan besar terhadap profesionalitas majelis hakim.

Isu “Kejahatan e-Court”, Dokumen Putusan Diduga Hilang

Sorotan tajam juga mengarah pada sistem peradilan digital. Pelapor mengungkap dugaan hilangnya amar putusan dari sistem e-court.

Fenomena ini bahkan disebut sebagai indikasi “kejahatan e-court” yang dinilai berbahaya bagi transparansi dan akuntabilitas peradilan. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya berdampak pada satu perkara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara luas. Isu ini sekaligus membuka diskusi baru tentang keamanan dan integritas digitalisasi peradilan di Indonesia.

Diminta Transparan, Kasus Kini Bergulir di Tingkat Kasasi

Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelapor mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan langsung serta mengusut dugaan pelanggaran etik hakim secara menyeluruh dan transparan.

Dengan bukti yang diklaim kuat, pelapor berharap adanya tindakan tegas jika pelanggaran terbukti. Kasus pelaporan kode etik ini pun menjadi ujian penting bagi lembaga peradilan dalam menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik di tengah sorotan masyarakat.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *