Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Relokasi Pasar Gadang Disorot, DPRD Kota Malang Pertanyakan Legalitas Pemanfaatan Lahan

  • Bagikan
banner 468x60
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2026 Kota Malang (02/09/2026).
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2026 Kota Malang (02/09/2026).

Kota Malang, iKoneksi.com — Rencana relokasi Pasar Gadang Kota Malang mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya pembangunan pasar, tetapi juga status hukum lahan yang digunakan sebagai lokasi pasar relokasi.

 

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan legalitas pemanfaatan lahan tersebut, terutama aset milik pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan pasar relokasi.

 

“Karena saya tidak pernah mendengar adanya perjanjian kerja sama dengan siapa pun atas pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang, terutama yang di sebelah barat,” ujar Arief, Rabu (2/9/2026).

 

Arief menjelaskan, lahan di sisi barat lokasi relokasi merupakan aset milik Pemkot Malang. Menurutnya, pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pihak lain perlu dilandasi perjanjian kerja sama yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

 

Sementara itu, lahan di sisi timur disebut memiliki status sebagai lahan sewa. Pemkot Malang saat ini diketahui membiayai sewa lahan tersebut untuk jangka waktu tiga tahun.

 

Namun, Arief mempertanyakan keberlanjutan penggunaan lahan sekaligus nasib pedagang yang nantinya menempati pasar relokasi setelah masa sewa berakhir.

 

“Kalau nanti selesai, ini nasibnya pedagang yang menempati pasar relokasi bagaimana? Ini kan harus jelas juga,” jelasnya.

 

Menurut Arief, Pemkot Malang perlu memastikan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

 

Ia menilai alasan pembangunan pasar dilakukan secara swadaya oleh para pedagang tidak serta-merta menghilangkan aspek legalitas dalam pemanfaatan aset pemerintah.

 

“Tanahnya tanah siapa? Swadaya pedagang itu adalah pihak ketiga juga. Walaupun itu swadaya, itu pihak ketiga. Sehingga meskipun tujuannya baik, kalau prosesnya tidak benar, bisa bahaya secara hukum,” tuturnya.

 

Arief meminta Pemkot Malang mengantisipasi persoalan administrasi dan legalitas sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Artinya itu pedagang sama Pemkot harusnya ada perjanjian kerja sama,” imbuhnya.

 

Pemkot Klaim Proses Administrasi Direview Inspektorat

 

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot Malang terus memantau perkembangan relokasi Pasar Gadang, baik dari sisi pembangunan maupun administrasi.

 

Wahyu mengungkapkan, dirinya baru saja meninjau langsung lokasi pasar relokasi untuk melihat perkembangan pembangunan yang dilakukan para pedagang.

 

Ia menegaskan, pembangunan pasar relokasi tersebut direncanakan dan dilaksanakan secara mandiri oleh para pedagang Pasar Gadang. Pemkot Malang, kata Wahyu, tidak melakukan intervensi terhadap keputusan para pedagang terkait pembangunan maupun proses relokasi.

 

“Apa yang tadi yang disampaikan dan dipertanyakan oleh fraksi, itu kami serahkan pada mereka (para pedagang). Dan mereka juga menyepakati sendiri, tidak ada intervensi dari kami,” jelasnya.

 

Meski demikian, Pemkot Malang tetap melakukan pengawasan terhadap proses relokasi yang berjalan. Wahyu menyebut pihaknya juga telah meminta Inspektorat melakukan review terhadap aspek administrasi dalam proses tersebut.

 

“Kami juga sudah minta ke Inspektorat untuk mereview, untuk bisa memberikan suatu pendapat bahwa apa langkah-langkah yang sudah dilaksanakan secara administratif itu sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

 

Sementara itu, proses relokasi Pasar Gadang masih terus berlangsung. Wahyu menyebut masih terdapat sejumlah kios yang belum dibongkar.

 

Para pedagang diberikan waktu hingga 15 September 2026 untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri. Pemkot Malang akan mengambil langkah tegas apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi.

 

“Apabila 15 September tidak selesai, tanggal 16 September kami akan bongkar paksa,” tegasnya.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *