Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Kadinsos Kota Malang Siapkan Opsi Pengasuhan Aman bagi Bocah Korban Kekerasan

  • Bagikan
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Sailendra Saat Ditemui Pihak Media (02/09/2026)..
banner 468x60

 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Sailendra Saat Ditemui Pihak Media (02/09/2026)..

Kota Malang, iKoneksi.com — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terus memberikan pendampingan terhadap anak berusia 3 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan dan penelantaran.

 

Selain memastikan korban memperoleh penanganan medis, Dinsos-P3AP2KB tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait tempat dan lingkungan pengasuhan yang dinilai paling aman bagi anak setelah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Sailendra, mengatakan penanganan terhadap korban bermula dari laporan pihak keluarga, dalam hal ini nenek korban, yang menyampaikan kondisi anak kepada pemerintah.

 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

 

“Setelah itu ternyata harus dirawat medis. Kita antarkan ke rumah sakit, RSSA (RSUD Dr. Saiful Anwar),” ujar Sailendra kepada iKoneksi.com, Rabu (2/9/2026).

 

Dinsos-P3AP2KB juga berkoordinasi dengan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut. Tidak hanya mendampingi proses pengobatan, pemerintah daerah turut memfasilitasi kebutuhan pembiayaan selama korban menjalani perawatan medis.

 

“Pendampingannya dari Dinsos, istilahnya memfasilitasi ke rumah sakit. Termasuk nanti biaya-biaya di rumah sakit itu akan kita fasilitasi,” ungkapnya.

 

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.

 

“Di sisi lain, Dinsos-P3AP2KB mulai mempersiapkan asesmen terhadap kondisi keluarga untuk menentukan pola pengasuhan korban setelah keluar dari rumah sakit. Asesmen diperlukan untuk memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman dan mampu memenuhi kebutuhan pengasuhannya,” beber Sailendra.

 

Sailendra memaparkan, salah satu hal yang akan menjadi perhatian adalah kemampuan nenek korban apabila nantinya ditetapkan sebagai pihak yang merawat anak.

 

“Pasca setelah anak ini sudah bisa keluar dari rumah sakit, tentunya ada pendampingan di keluarga. Kita melihat situasi dan kondisi keluarga yang akan menampung anak itu, apakah neneknya atau bagaimana,” jelasnya.

 

Proses asesmen akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kondisi keluarga, kondisi nenek sebagai calon pengasuh, hingga kondisi anak. Hasil asesmen nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.

 

“Kita asesmen dulu. Kita lihat kondisi keluarganya, kondisi si anak, kondisi si neneknya,” sebut dia.

 

Ia menegaskan apabila hasil asesmen menunjukkan nenek korban dinilai mampu memberikan pengasuhan yang aman, pendampingan dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga. Sebaliknya, jika keluarga dinilai belum mampu memberikan pengasuhan yang memadai, Dinsos-P3AP2KB akan mempertimbangkan alternatif penempatan berdasarkan hasil asesmen.

 

“Salah satu opsi yang tersedia adalah penempatan korban di tempat penampungan milik pemerintah. Kalau itu sudah kita dapat informasi, nanti ada tindakan pendampingan dari kami seperti apa,” lugasnya.

 

Hingga saat ini, Dinsos-P3AP2KB belum menentukan apakah korban nantinya akan kembali tinggal bersama neneknya atau ditempatkan di tempat penampungan. Keputusan tersebut masih menunggu hasil asesmen.

 

“Sekarang kita belum bisa memutuskan, apakah ditempatkan di rumah neneknya atau nanti di tempat penampungan kita. Masih kita asesmen dulu,” tekan dia.

 

Sebagai informasi, seorang bocah berusia 3 tahun ditelantarkan oleh ibu kandungnya berinisial SM (21) bersama pasangannya, MA (26).

 

Korban ditinggalkan di depan rumah neneknya berinisial LN (47) di Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bocah tersebut kemudian dibawa ke RSSA Malang setelah ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius.

 

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dalam prosesnya, perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan penelantaran kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan terhadap anak.

 

Pada Jumat (21/8/2026), SM dan MA ditangkap di rumah orang tua MA di Poncokusumo, Kabupaten Malang.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SM dan MA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandung SM selama hampir satu bulan. Sementara itu, kondisi korban saat ini terus menunjukkan perkembangan. Anak tersebut disebut telah mengalami pemulihan sekitar 70 persen dan masih menjalani perawatan di RSSA Malang.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *