Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Ungkap Kasus Sabu 89,81 Gram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buru Pemasok Utama Jaringan Ranjau

  • Bagikan
Jajaran tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan residivis pengedar narkoba di depan kantor mereka, Kamis (20/8/2026). Dalam rilis tersebut, petugas memperlihatkan puluhan paket sabu siap edar hasil transaksi sistem ranjau sebagai barang bukti utama
banner 468x60
Jajaran tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan residivis pengedar narkoba di depan kantor mereka. Dalam rilis tersebut, petugas memperlihatkan puluhan paket sabu siap edar hasil transaksi sistem ranjau sebagai barang bukti utama

Kota Surabaya, iKoneksi.com – Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyatakan tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian utama.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik kepada iKoneksi.com, Kamis (20/8/2026).

Adik menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, AF memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (10/8/2026) sore.

“AF membeli sekitar 90 gram sabu seharga Rp430.000 per gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp38,7 juta. Namun, ia baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta dan menyepakati sisanya dilunasi setelah seluruh barang habis terbagi,” tutur dia.

Ia mengungkapkan jika seluruh sabu tersebut habis terjual, AF berpotensi meraup omzet hingga Rp54 juta dengan estimasi keuntungan bersih sebesar Rp15,3 juta.

“Pemasaran barang haram ini dilakukan secara fleksibel kepada kenalan maupun pemesan baru melalui sistem ranjau metode penyerahan barang di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” lugas dia.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” beber Adik.

Tersangka AF tercatat pernah terjerat kasus serupa pada 2021 dan divonis enam tahun six bulan penjara. Ia menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan selama tiga tahun delapan bulan sebelum akhirnya bebas dan kembali melakoni bisnis narkoba.

“Selain menangkap tersangka, kami menyita barang bukti berupa 89,81 gram sabu, dompet, timbangan digital, satu bendel plastik klip, serok plastik, alat pres, serta satu unit ponsel. Hingga kini, kepolisian masih mengejar MS yang bertindak sebagai pemasok utama,” pungkas dia.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *