Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Administrasi DPRD Kota Padang Dipertanyakan, APH Didesak Usut Tuntas

  • Bagikan
banner 468x60

PADANG,Koneksi.com — Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam administrasi di lingkungan DPRD Kota Padang kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena apabila terbukti, bukan hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Sorotan ini muncul seiring adanya dokumen Surat Tanda Setor (STS) Pemerintah Kota Padang yang mencantumkan pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4.372.200.

Dalam dokumen tersebut, tercantum kode rekening 5.1.02.04.01 dengan uraian “Pengembalian Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Padang Tahun Anggaran 2024”.

Jika benar terdapat penggunaan atau pemalsuan tanda tangan tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai persoalan internal kelembagaan. Perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif untuk memastikan siapa yang membuat, menggunakan, serta bertanggung jawab atas dokumen tersebut.

Sejumlah pertanyaan publik pun patut dijawab secara terbuka:

1. Pemalsuan tanda tangan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan. Terlebih jika tindakan tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi dan keuangan negara/daerah.

2. Mengapa belum ada anggota DPRD yang merasa tanda tangannya dipalsukan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH)? Jika memang terdapat keberatan atau dugaan pemalsuan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses klarifikasinya.

3. Wali Kota Padang diminta mengevaluasi dan mengambil langkah administratif terhadap pihak yang diduga terlibat, terutama apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dan terdapat indikasi perbuatan serupa berulang.

4. Apabila persoalan tersebut terbukti dan yang bersangkutan merasa tidak mampu mempertanggungjawabkan jabatannya, opsi pengunduran diri juga patut dipertimbangkan.

5. Mengapa proses hukum belum berjalan apabila dugaan tersebut telah dilaporkan atau memiliki bukti awal? APH diharapkan memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara apabila memang telah ada laporan.

6. Siapa yang memberikan perlindungan atau “membekingi” oknum pejabat Sekretariat DPRD yang diduga terlibat? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui proses pemeriksaan yang transparan, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak.

Namun demikian, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak yang bersangkutan, serta proses hukum yang objektif.

Pemerintah Kota Padang dan Sekretariat DPRD Kota Padang diharapkan tidak menganggap persoalan ini sebagai persoalan kecil. Apalagi jika berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan pengembalian uang ke kas daerah.

Transparansi, pemeriksaan independen, dan kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *