Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Aktor Intelektual Hingga Korporasi Diburu

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, IKoneksi.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman fenomena El Nino dan kemarau panjang. Terdapat 72 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani oleh jajaran penegak hukum di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa data tersebut merupakan hasil penindakan sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Adapun sembilan wilayah hukum yang menangani perkara ini meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

“Dari total perkara yang ditangani, luas lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Modus Hemat Biaya dan Pemburu Keuntungan

Irhamni menjelaskan, sebagian besar tersangka beroperasi dengan modus pembakaran secara sengaja saat pembukaan lahan (land clearing). Cara ini dinilai para pelaku lebih cepat, hemat, dan ekonomis ketimbang metode pembukaan lahan non-bakar.

Selain menekan biaya operasional, abu sisa pembakaran vegetasi sengaja dimanfaatkan pelaku sebagai pupuk alami untuk menyuburkan tanah sebelum ditanami bibit perkebunan.

“Alasan apa pun, baik alasan ekonomi maupun kemudahan, tetap jangan melakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegas Irhamni.

Dari lokasi kejadian (TKP), penyidik menyita puluhan barang bukti, di antaranya 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM), 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit gergaji mesin (chainsaw), sampel tanah dan kayu terbakar, hingga bibit tanaman sawit.

Ia menekankan, pengakuan tersangka bukanlah bukti tunggal bagi penyidik. Polri kini tengah mendalami aliran transaksi keuangan guna melacak aktor intelektual, pihak pemodal, hingga potensi keterlibatan korporasi.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti yang kami cari. Kami tidak berhenti pada aktor lapangan. Siapa yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan akan kami kejar sampai tuntas, baik individu maupun korporasi,” tegasnya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Respons Cepat Hotspot 1–2 Jam

Pada kesempatan yang sama, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis memaparkan bahwa langkah penanganan karhutla telah digencarkan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas 28 Juli 2026 terkait antisipasi cuaca ekstrem.

Polri menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) respons cepat dalam mendeteksi dan menindak titik panas (hotspot).

“Target kami adalah satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot, tim di lapangan sudah merespons,” kata Auliansyah.

Untuk mendukung penanganan di lapangan, Polri menyiagakan alutsista dan sarana prasarana canggih, seperti kendaraan taktis, pompa air portabel, drone fire suppression, hingga helikopter water bombing. Selain itu, infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor terus dibangun di titik-titik rawan.

Membangun Kesadaran Publik

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media massa dalam membangun mitigasi karhutla secara substantif.

Upaya pencegahan dilakukan secara terpadu bersama TNI, Manggala Agni, serta masyarakat setempat melalui pemetaan ulang wilayah rawan, patroli berkala, dan sosialisasi bahaya membakar sampah maupun lahan.

“Yang kami sampaikan bukan sekadar mitigasi dan penegakan hukum lingkungan semata, melainkan awareness terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup demi keberlanjutan masa depan bangsa,” pungkas Trunoyudo.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *