Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 89 Perkara Ditangani di Sembilan Polda

  • Bagikan
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Memberikan Kesadaran Kepada Masyarakat Untuk Mencegah Terjadinya Kebakaran Sejak Dini.
banner 468x60

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Memberikan Kesadaran Kepada Masyarakat Untuk Mencegah Terjadinya Kebakaran Sejak Dini (23/08/2026).

Ibukota Jakarta, IKoneksi.com – Polri memperkuat langkah pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman musim kemarau panjang dan fenomena El Nino. Hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam penanganan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah kepolisian daerah.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, peningkatan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan penindakan hukum, tetapi juga pada pembangunan kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini.

 

“Yang kami harapkan bersama teman-teman media, khususnya, adalah memberikan awareness, pengetahuan, dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membangun tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

 

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipatif berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 yang membahas fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta potensi ancaman karhutla.

 

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan kebakaran, verifikasi titik panas di lapangan, penguatan sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.

 

Selain itu, ratusan kegiatan apel kesiapsiagaan dan sosialisasi pencegahan juga telah dilaksanakan di berbagai daerah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

 

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pembakaran sampah secara tidak terkendali.

 

“Yang kami sampaikan bukan sekadar mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan, tetapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan dan kesejahteraan kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

 

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah menyiapkan langkah penanganan karhutla jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau.

 

Persiapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

 

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Seluruh satuan kerja, seluruh Polda, hingga jajaran Polres telah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

 

Kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat serta udara menggunakan helikopter dan drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan wilayah rawan, hingga pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.

 

Dalam merespons titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui pemantauan satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan.

 

Apabila ditemukan titik api, personel bersama instansi terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Selanjutnya, proses penyelidikan dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

 

“Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

 

Selain kesiapan personel, Polri juga menyiapkan berbagai sarana pendukung, seperti pompa air portabel, kendaraan taktis karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter untuk operasi water bombing.

 

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.

 

Perkara tersebut ditangani di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

 

Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 tersangka perorangan telah ditetapkan. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai sekitar 1.006,67 hektare.

 

Irhamni menjelaskan, sebagian besar pengungkapan kasus bermula dari pemantauan titik panas yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Setelah dilakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan adanya unsur pidana.

 

Menurutnya, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode lainnya.

 

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

 

Dalam praktiknya, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga kerap dianggap dapat menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.

 

Namun, Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terutama dalam kondisi kemarau panjang yang meningkatkan risiko api meluas dan sulit dikendalikan.

 

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

 

Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

 

Irhamni menambahkan, penetapan tersangka tidak semata-mata didasarkan pada pengakuan pelaku. Penyidik mengedepankan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

 

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

 

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami peran pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.

 

Penyidik akan menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau melibatkan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

 

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa dan untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

 

Ia memastikan Polri akan terus mengembangkan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

 

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

 

Polri menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, memberikan efek jera, serta mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

 

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” pungkas Irhamni.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *