Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, 672 Paket Sabu di Semampir Disita

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Surabaya, IKoneksi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus peredaran barang haram yang telah terungkap sebelumnya.

Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20) di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan paket sabu yang siap edar ke masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi penangkapan serta penyitaan barang bukti skala besar tersebut.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan paket barang haram tersebut diketahui milik seorang bandar berinisial HSM. Saat ini, sosok HSM resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

AKP Adik menjelaskan bahwa tersangka IRF dipercaya oleh HSM untuk mengedarkan sabu sejak September 2025 hingga akhirnya tertangkap pada 15 Agustus 2026. Dalam menjalankan operasinya, IRF menjajakan sabu saban hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.

“Dari aktivitas penjualan tersebut, tersangka IRF memperoleh upah sebesar Rp150 ribu dari HSM,” ungkap AKP Adik.

Guna menjangkau berbagai lapisan pembeli, tersangka mengemas sabu ke dalam beberapa varian paket penjualan:

1.Paket Hemat: Dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu.

2.Paket Seperempat: Dijual dengan harga berkisar Rp250 ribu.

3.Paket Setengah: Dijual dengan harga berkisar Rp400 ribu.

Selain menyita 672 paket sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram dan belum sempat disetorkan kepada HSM. Di samping menerima imbalan uang tunai, tersangka IRF juga mengaku mendapatkan fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, IRF kini harus mendekam di sel tahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *