Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Tim 1 Klewang Polresta Padang Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Kawasan Cagar Budaya

  • Bagikan
banner 468x60

PADANG,Ikoneksi.com– Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu kawasan cagar budaya di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

 

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin melalui Kasubnit Riksa Buser IPDA Ryan Fermana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan Tim 1 Klewang pada Jumat (28/8/2026).

 

“Benar, pelaku diamankan oleh Tim 1 Klewang Polresta Padang pada Jumat (28/8/2026) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian secara berulang di lokasi yang sama,” ujar IPDA Ryan Fermana, Senin (31/8/2026).

 

Menurutnya, barang yang diduga dicuri berupa sejumlah material yang berada di sekitar kawasan cagar budaya, di antaranya tembaga, besi, dan baut.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan pada waktu yang berbeda dan telah berlangsung sebanyak tiga kali.

 

“Berdasarkan keterangan pelaku yang diperkuat dengan laporan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali,” jelasnya.

 

IPDA Ryan Fermana mengatakan, terduga pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut diduga memudahkannya untuk memantau aktivitas dan situasi di sekitar TKP.

 

“Berdasarkan identitas yang kami peroleh, yang bersangkutan tinggal di sekitar tempat kejadian perkara, sehingga dapat memantau aktivitas dan situasi di lokasi,” katanya.

 

Ia menambahkan, berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku disebut belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

 

Sementara itu, kepada penyidik, terduga pelaku mengaku hasil penjualan barang yang diduga dicuri tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

 

“Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pelaku selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas IPDA Ryan Fermana.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *