Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Polemik Baju Khas Kota Malang Makin Panas, Budayawan Desak Evaluasi Total

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, IKoneksi.com — Sebuah pakaian yang semestinya menjadi simbol identitas justru berubah menjadi sumber perdebatan. Baju Khas Kota Malang yang diluncurkan Pemerintah Kota Malang bertepatan dengan HUT ke-112 Kota Malang pada 1 April 2026 hingga kini masih menyisakan polemik.

Busana yang diperkenalkan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran kepala dinas dan Ketua DPRD Kota Malang itu semula diharapkan menjadi penanda identitas daerah. Namun, sebagian seniman dan budayawan menilai desain tersebut tidak cukup merepresentasikan akar budaya masyarakat Malang.

Persoalannya bukan sekadar soal model pakaian. Bagi kelompok yang menolak, busana tersebut menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: identitas siapa yang sebenarnya hendak ditampilkan melalui Baju Khas Kota Malang?

Polemik Baju Khas Malang Tak Berhenti pada Desain

Penolakan mulai mengemuka secara terbuka sekitar sepekan setelah peluncuran. Pada 9 April 2026, puluhan seniman dan budayawan menggelar aksi di halaman Balai Kota Malang. Mereka mempersoalkan sejumlah unsur dalam busana yang dinilai lebih dekat dengan gaya berpakaian pejabat pada era Hindia Belanda.

Beberapa elemen yang menjadi sorotan adalah penggunaan topi yang dianggap mengesampingkan iket atau udeng tradisional, potongan jas yang dinilai berbeda dari beskap klasik, serta penggunaan dasi modern.

Wahyu Eko Setiawan, penggagas Sekolah Budaya Tunggul Wulung, bahkan menyatakan keberatan keras terhadap konsep tersebut. Menurut dia, busana yang memiliki nuansa kolonial tidak semestinya dijadikan representasi budaya khas masyarakat Malang.

“Kami marah. Kakek pejuang kita mengusir penjajah, kok sekarang seenaknya pemerintah mempertontonkan itu sebagai pakaian khas Kota Malang,” ujar Wahyu Eko Setiawan.

Kritik serupa disampaikan budayawan Kampung Budaya Polowijen, Isa Wahyudi. Menurut dia, polemik belum selesai karena pemerintah telah menetapkan penggunaan busana tersebut melalui keputusan atau surat edaran, sementara sebagian pegiat budaya masih mempertanyakan proses penyusunannya.

Ketika Busana Resmi Tidak Menjadi Busana Warga

Isa menegaskan di titik inilah persoalan Baju Khas Kota Malang menjadi lebih kompleks. Perdebatan tidak lagi berhenti pada apakah desainnya menarik atau tidak, tetapi bergeser pada persoalan legitimasi budaya dan penerimaan masyarakat.

Isa menilai sebagian pegiat budaya merasa tidak memperoleh ruang keterlibatan yang cukup dalam proses penetapan. Padahal, pembahasan mengenai baju khas Kota Malang disebut telah berlangsung sejak sekitar 2023.

“Protes juga telah disampaikan melalui audiensi dengan DPRD Kota Malang pada pertengahan April 2026. Namun, hingga kini keberatan tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan,” ungkap Isa.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan busana tersebut dalam berbagai agenda resmi. Baju khas itu disebut Isa tetap dikenakan wali kota, aparatur sipil negara, anggota DPRD, maupun pejabat dalam momentum seremoni, pameran, pawai, dan kegiatan pemerintahan lainnya.

Ironisnya, menurut Isa, penggunaan tersebut belum berbanding lurus dengan penerimaan masyarakat. Busana itu disebut belum lazim terlihat dalam kegiatan masyarakat, termasuk karnaval, hajatan, pernikahan, maupun acara formal warga.

“Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan penting: jika sebuah pakaian ditetapkan sebagai identitas daerah tetapi belum menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat, apakah persoalannya terletak pada desain, proses sosialisasi, atau memang konsep identitas budayanya yang perlu ditinjau ulang?,” tanya Isa dengan nada heran.

Budayawan Minta Pemerintah Tidak Berhenti pada SK

Isa yang menolak tidak sekadar meminta perubahan aksesori. Ia mendorong agar pemerintah mengevaluasi kembali desain, motif, kelengkapan, hingga dasar filosofis yang digunakan dalam menetapkan Baju Khas Kota Malang.

“Menurut saya, pakaian daerah seharusnya memiliki pijakan historis, filosofis, dan sosiologis yang kuat. Artinya, busana tidak cukup hanya terlihat berbeda dari pakaian sehari-hari, tetapi harus memiliki hubungan dengan perjalanan sejarah serta kehidupan masyarakat yang hendak direpresentasikan,” terang Ki Demang sapaan akrabnya.

Desakan pencabutan SK pun pernah disampaikan dalam audiensi.

“Kami ingin agar SK itu dicabut,” kata Ki Demang.

Namun, pemerintah daerah memiliki penjelasan berbeda mengenai proses kelahirannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut disusun secara sepihak. Ia menyebut tim perumus telah dibentuk dan melibatkan akademisi, praktisi, komunitas budayawan, serta seniman.

Menurut Suwarjana, proses penyusunan juga melewati sejumlah tahapan, termasuk Focus Group Discussion (FGD), audiensi sebelum peluncuran, dan sosialisasi setelah busana diperkenalkan.

“Prosesnya tidak instan. Kami juga bertindak sebagai fasilitator, bukan top-down,” ujar Suwarjana.

Lima Desain untuk Berbagai Tingkatan

Baju Khas Kota Malang sendiri dirancang dalam lima variasi yang diperuntukkan bagi kelompok berbeda. Desain pertama diperuntukkan bagi wali kota dan pendamping. Desain kedua untuk wakil wali kota dan jajaran Forkopimda.

Desain ketiga ditujukan kepada pejabat eselon II dan anggota DPRD. Sementara desain keempat diperuntukkan bagi direktur BUMD, direktur RSUD, pejabat eselon III, serta lurah.

Adapun desain kelima mencakup pejabat eselon IV, pelaksana, masyarakat umum, hingga Duta Wisata Kakang Mbakyu.

Ki Demang menegaskan struktur tersebut menunjukkan Baju Khas Kota Malang memang sejak awal dirancang bukan hanya sebagai pakaian seremonial kepala daerah, tetapi sebagai busana yang juga dapat dikenakan masyarakat umum.

“Justru karena ditujukan hingga masyarakat umum, persoalan penerimaan publik menjadi semakin penting. Sebab, identitas budaya pada akhirnya tidak dapat sepenuhnya dibentuk melalui keputusan administratif,” terang dia.

Sebuah pakaian bisa ditetapkan melalui SK, tetapi pengakuan sebagai simbol budaya membutuhkan proses yang lebih panjang. Ia harus dikenali, dipahami, diterima, dan akhirnya digunakan oleh masyarakat.

Polemik Menguji Cara Pemerintah Mendefinisikan Identitas Malang

Lebih jauh Ki Demang membeberkan polemik Baju Khas Kota Malang pada akhirnya menjadi cermin bagaimana pemerintah daerah mendefinisikan identitas budaya di tengah masyarakat yang memiliki sejarah dan tradisi beragam.

“Pemerintah tentu memiliki kewenangan membuat kebijakan. Namun, ketika kebijakan tersebut membawa label “khas daerah”, ruang partisipasi masyarakat budaya menjadi semakin penting. Sebab, budaya bukan hanya produk administrasi pemerintahan, melainkan sesuatu yang tumbuh melalui pengalaman kolektif masyarakat,” terang dia.

Di sisi lain, kritik terhadap desain juga tidak otomatis berarti seluruh proses pemerintah salah. Klaim Disdikbud mengenai keterlibatan akademisi, praktisi, komunitas budaya, serta pelaksanaan FGD menunjukkan adanya proses yang perlu dilihat secara utuh.

“Karena itu, titik persoalan yang belum terjawab bukan hanya siapa yang benar dan siapa yang salah. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah proses tersebut sudah cukup representatif dan apakah hasil akhirnya benar-benar mampu menjembatani sejarah, filosofi, estetika, dan selera masyarakat Malang,” urai dia.

“Jika sebagian pegiat budaya masih merasa tidak terwakili dan masyarakat belum menunjukkan kecenderungan mengenakan busana tersebut, evaluasi dapat menjadi jalan tengah. Pemerintah tidak harus mempertahankan desain hanya karena telah ditetapkan, sementara kelompok budaya juga perlu membuka ruang dialog terhadap kemungkinan penyempurnaan,” papar dia.

Baju Khas Kota Malang semestinya tidak menjadi simbol yang hanya hidup di ruang pemerintahan. Ia idealnya hadir di tengah masyarakat dan diterima bukan karena kewajiban, melainkan karena warga merasa memiliki.

“Polemik ini pun masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum tuntas: seberapa luas keterlibatan budayawan dalam proses perumusan, bagaimana dasar historis dan filosofis desain ditentukan, sejauh mana SK mengikat masyarakat umum, serta apakah pemerintah bersedia membuka kembali ruang evaluasi?,” tukas dia.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah Baju Khas Kota Malang kelak benar-benar menjadi identitas budaya atau hanya berhenti sebagai pakaian resmi pemerintah daerah.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *