Kab Batu Bara, iKoneksi.com – Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, atas dugaan korupsi proyek pengadaan software perpustakaan digital. Proyek yang bergulir di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021 itu menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit, mencapai angka fantastis: Rp 1,8 miliar.
Penahanan dilakukan pada Jumat, (11/4/2025). Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan Ilyas kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Ilyas Sitorus kami tahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Kabupaten Batu Bara,” tegas Oppon kepada iKoneksi.com, Selasa (15/4/2025).
Proyek Perpustakaan Digital Berujung Jeruji
Kasus ini bermula saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021. Kala itu, ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP. Meski proyek ini terdengar mulia yakni meningkatkan literasi dan pembelajaran digital fakta di baliknya sungguh mengecewakan. Berdasarkan audit ahli, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
“Berdasarkan penghitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” terang Oppon.
Namun hingga kini, Kejari Batu Bara belum menjelaskan secara rinci bagaimana alur korupsi itu berlangsung. Meski demikian, dua alat bukti telah dikantongi, cukup untuk menjerat Ilyas ke dalam proses hukum.
Pasal Berlapis untuk Ilyas Sitorus
Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan sejumlah pasal berat. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001. Seluruh pasal tersebut berkaitan dengan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
“Langkah penahanan ini kami ambil demi kepentingan penyidikan dan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi,” jelas Oppon lebih lanjut.
Bukan Kasus Pertama di Dunia Pendidikan
Kasus korupsi di sektor pendidikan memang bukan hal baru. Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh kasus korupsi serupa di Dinas Pendidikan Jambi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6 miliar. Bahkan, polisi kala itu memeriksa 92 saksi dalam proses pengungkapan.
“Hal ini menjadi sinyal kuat praktik korupsi di dunia pendidikan masih marak terjadi dan perlu pengawasan lebih ketat. Sektor yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa, justru sering dimanfaatkan sebagai ladang bancakan oleh oknum pejabat yang tak bertanggung jawab,” ungkap Oppon.
Publik Minta Transparansi dan Tindakan Tegas
Penahanan Ilyas Sitorus kini menjadi sorotan publik, terutama masyarakat Sumatera Utara dan Kabupaten Batu Bara. Banyak yang menuntut agar kejaksaan bertindak transparan dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai pelaku utama lolos atau hanya menerima hukuman ringan,” kata Aron, seorang aktivis antikorupsi di Malang.
Publik juga meminta aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan. Pasalnya, proyek senilai miliaran rupiah tentu tak bisa dijalankan sendirian. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih belum terungkap.
“Kini, masyarakat menanti langkah tegas Kejari Batu Bara dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Penahanan terhadap Ilyas Sitorus diharapkan bukan menjadi akhir cerita, melainkan awal dari pembongkaran jaringan penyalahgunaan anggaran yang lebih luas di dunia pendidikan,” tutup Aron. (04/iKoneksi.com)