google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

MAKI Dukung Polri Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

  • Bagikan
MAKI dukung Polri Selidiki Kasus Korupsi
banner 468x60
MAKI dukung Polri Selidiki Kasus Korupsi

Jakarta, iKoneksi.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Kasus ini diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa organisasinya siap mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia bahkan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan data tambahan yang dimiliki guna memperkuat langkah penyidik.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara bukanlah hal baru. Ia menyebut adanya indikasi manipulasi baik dari segi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLN.

Ia mencontohkan adanya perbedaan harga yang signifikan dalam transaksi. Batu bara yang dibeli seharga Rp3.000 per unit oleh pedagang, dijual kembali ke PLN dengan harga Rp4.000. Praktik ini, menurutnya, jelas merugikan PLN dan masyarakat.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri terus melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026. Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara.

Totok menyebutkan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan dua perusahaan besar, yakni PT OBP dan PT BRA. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara ke PLTU.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Di antaranya manipulasi dokumen, pengurangan kuantitas pasokan, hingga penyimpangan nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berjalan dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis dokumen, serta mendalami alat bukti lain yang ditemukan.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya dampak dari dugaan praktik korupsi dalam sektor energi.

MAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dukungan masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat langkah Polri dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sektor energi harus dilakukan secara ketat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar pasokan energi tidak lagi dikorbankan oleh kepentingan segelintir pihak.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *