google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Kota Malang Desak Jabatan Kosong Segera Diisi, Manajemen Talenta Jadi Sorotan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang kembali menjadi sorotan DPRD. Dewan meminta Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mempercepat pengisian jabatan definitif sekaligus memastikan penerapan manajemen talenta dan sistem merit berjalan efektif.

Anggota DPRD Kota Malang, Rokhmad, menilai kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama berpotensi mengganggu optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Terlebih, sejumlah posisi masih diisi pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Menurut politisi PKS itu, persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui perencanaan kepegawaian yang lebih matang. Jumlah ASN yang memasuki masa pensiun, kata dia, semestinya sudah dapat dipetakan jauh hari sehingga regenerasi dan pengisian jabatan tidak terlambat.

“Kalau ada jabatan yang kosong, kemudian diisi dengan Plt terlalu lama, tentu berbeda dengan pejabat definitif. Karena kewenangan dan tanggung jawabnya juga berbeda,” ujar Rokhmad.

Plt Jangan Terlalu Lama, Dewan Siap Panggil BKPSDM

Rokhmad menegaskan jabatan kosong harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, penempatan pejabat definitif penting agar roda pemerintahan di setiap OPD dapat berjalan lebih optimal. Ia bahkan mengingatkan agar posisi Plt tidak dibiarkan terlalu lama. Jika proses mutasi dan pengisian jabatan kembali berjalan lambat, DPRD siap meminta penjelasan dari pihak terkait.

“Jangan sampai Plt-PLT ini terlalu lama. Kalau memang sudah waktunya dilakukan mutasi dan pengisian jabatan, segera dilakukan,” tegasnya.

Rokhmad menyebut BKPSDM, Komisi A DPRD, hingga bagian hukum pemerintah dapat dipanggil untuk membahas persoalan tersebut apabila proses pengisian jabatan tak kunjung berjalan.

Manajemen Talenta Dinilai Jadi Kunci

Di sisi lain, penerapan manajemen talenta disebut menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola ASN. Rokhmad mengatakan Pemkot Malang telah memperoleh izin dari pemerintah pusat terkait penerapan manajemen talenta pada Mei 2026. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memetakan ASN yang akan pensiun, jabatan yang berpotensi kosong, sekaligus kandidat yang memiliki kompetensi untuk mengisi posisi tersebut.

“Kalau manajemen talenta itu diterapkan, dari tahun ke tahun sudah bisa diketahui siapa yang pensiun, berapa jumlahnya, jabatan mana yang kosong dan siapa yang memiliki kompetensi untuk mengisinya,” tekan dia.

Menurutnya, sistem merit juga harus memastikan penempatan ASN tidak sekadar berdasarkan kebutuhan mengisi jabatan, tetapi mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta talenta masing-masing aparatur.

Jangan Sampai ASN Salah Penempatan

Rokhmad menilai penempatan berbasis kompetensi akan berdampak langsung terhadap kualitas birokrasi. ASN yang bekerja sesuai keahlian dinilai lebih berpeluang menghasilkan kinerja optimal dan menjalankan tanggung jawab secara profesional.

“Kalau orang yang punya kecakapan di bidang tertentu ditempatkan sesuai dengan talenta dan kompetensinya, maka akan menghasilkan ASN yang profesional dan bertanggung jawab,” sebut dia.

Ia berharap penerapan manajemen talenta sekaligus mengakhiri pola penempatan pejabat hanya untuk mengisi posisi yang kosong. Bagi Rokhmad, kebutuhan tersebut semakin penting karena Kota Malang merupakan kota pendidikan yang terus berkembang menuju kawasan metropolitan.

“Kompleksitas pelayanan publik membutuhkan aparatur yang profesional dan mampu bekerja sesuai bidangnya,” ungkap tokoh agama Kota Malang itu.

DPRD Tunggu Realisasi Mutasi

Meski mendesak percepatan, Rokhmad mengatakan DPRD tetap berprasangka baik terhadap Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin. Ia berharap komitmen pemerintah untuk melakukan mutasi dan pengisian jabatan segera direalisasikan.

“Kami tetap berprasangka baik, positive thinking kepada Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota. Kami berharap sehat selalu dan segera melakukan mutasi sesuai dengan manajemen talenta,” terang dia.

Menurutnya, pengisian jabatan bukan sekadar pergantian pejabat. Persoalan tersebut berkaitan dengan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kini, DPRD menunggu langkah konkret Pemkot Malang. Komitmen menerapkan manajemen talenta diharapkan tidak berhenti pada kebijakan administratif, tetapi segera diterjemahkan menjadi pengisian jabatan berbasis kompetensi untuk mengakhiri kekosongan posisi strategis di lingkungan Pemkot Malang,” tukas dia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *