Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Ketua DPRD Kota Malang Tegaskan Pengawasan Ketat Koperasi Merah Putih

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Komitmen pengawasan terus digencarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terhadap 57 unit Koperasi Merah Putih yang telah berdiri di berbagai kelurahan. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melepaskan begitu saja jalannya program ini dan akan terus melakukan pemantauan berkala.

“Kami memastikan akan memantau terus karena program ini tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” tegas Amithya.

Fungsi Koperasi: Pilar Kesejahteraan dan Kemandirian Ekonomi

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis pemerintah pusat yang dirancang untuk mendorong pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Dalam pelaksanaannya, koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian lokal melalui tujuh unit usaha yang menjadi standar dalam petunjuk teknis (juknis) dari pusat, yakni:

  1. Gerai sembako
  2. Apotek
  3. Kantor koperasi
  4. Unit simpan pinjam
  5. Klinik
  6. Cold storage (ruang pendingin bahan baku)
  7. Gudang logistik

Menurut Amithya, keberadaan tujuh unit usaha tersebut harus benar-benar diimplementasikan secara akuntabel dan profesional.

“Dalam juknis sudah jelas, ada beberapa unit usaha. Itu semua harus disesuaikan agar manfaatnya terasa nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Koperasi Harus Responsif terhadap Potensi Lokal

Amithya juga menekankan pentingnya menyesuaikan unit-unit usaha Koperasi Merah Putih dengan potensi lokal yang ada di tiap wilayah kelurahan. Amithya mencontohkan salah satu kelurahan di kawasan Sanan, yang dikenal sebagai sentra produksi keripik tempe. Menurutnya, koperasi di wilayah tersebut harus mampu menyentuh pelaku usaha kecil seperti industri keripik, baik dalam bentuk pendanaan, pembinaan, hingga distribusi hasil produksi.

“Saya yakin di Sanan ada potensi keripik tempe yang butuh dukungan. Koperasi bisa menjadi solusi untuk memperkuat mereka,” katanya.

DPRD Dorong Pemerintah Pusat Kucurkan Modal Operasional

Amithya mengungkapkan bahwa Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk legalitas koperasi sebesar Rp2,5 juta per unit koperasi. Namun untuk permodalan usaha, ia berharap dukungan lebih besar datang dari pemerintah pusat. Sebab, tanpa dukungan modal operasional yang memadai, koperasi akan kesulitan mengembangkan unit usahanya.

“Administrasi sudah kami bantu lewat APBD. Sekarang, untuk tahap selanjutnya yaitu permodalan, kami sangat berharap pusat turun tangan,” tekan Amithya.

Menjaga Transparansi, Mencegah Penyimpangan

Di tengah geliat pendirian Koperasi Merah Putih, DPRD juga menegaskan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program. Pemantauan bukan hanya sebatas kunjungan rutin, melainkan juga mencakup evaluasi menyeluruh atas kinerja dan dampak koperasi terhadap masyarakat.

“Dengan sikap tegas DPRD Kota Malang ini, publik berharap agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi solusi nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan memperkuat ekonomi lokal, bukan sekadar program seremonial tanpa dampak berarti,” tukas Amithya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *