google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua Dekade Tanpa Izin, HKBP Mustika Jaya Masih Berjuang

  • Bagikan
Gedung tempat ibadah HKBP Mustika Jaya (04/iKoneksi.com)
banner 468x60

Kota Bekasi, iKoneksi.com — Selama dua dekade terakhir, Jemaat HKBP Mustika Jaya di Kota Bekasi hidup dalam ketidakpastian. Meski telah beribadah secara rutin sejak tahun 2000 an, hingga kini mereka belum juga mendapatkan izin resmi pendirian rumah ibadah. Bangunan yang mereka gunakan masih berstatus gedung serba guna dan setiap kali musim perayaan besar keagamaan tiba, kekhawatiran selalu menghantui: apakah mereka akan mendapat penolakan atau gangguan?

Isu ini bukanlah hal baru. Namun, semakin lama dibiarkan, semakin terasa urgensi untuk segera diselesaikan. Warga jemaat HKBP Mustika Jaya, yang jumlahnya kini mencapai ratusan, hanya memiliki satu harapan: hadirnya tindakan nyata dari pemerintah untuk menjamin hak konstitusional mereka dalam menjalankan ibadah dengan tenang dan aman.

Perjalanan Panjang Tanpa Kepastian

Sejak berdiri pada awal 2000 an, HKBP Mustika Jaya telah berulang kali mengajukan izin pendirian rumah ibadah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Mereka sudah mencoba meminta dukungan warga sekitar, namun warga sekitar enggan memberikannya dan itu cuman sekitar 3 kk saja.

Selama bertahun-tahun, berbagai pendekatan telah dilakukan. Baik melalui jalur dialog, mediasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga permohonan ke pemerintah daerah. Namun hasilnya nihil. Yang menyedihkan, jemaat HKBP Mustika Jaya justru sering kali mendapat tekanan sosial, bahkan sempat mengalami intimidasi dari kelompok tertentu yang menolak kehadiran gereja di wilayah tersebut.

Harapan dan Desakan ke Pemerintah

Pimpinan gereja dan jemaat kini menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurut mereka, negara harus hadir melindungi kebebasan beragama dan menjamin keadilan bagi seluruh pemeluk agama, tanpa diskriminasi.

“Sangat disayangkan, sudah 20 tahun kami menunggu. Kami tidak pernah menuntut yang aneh-aneh, hanya ingin beribadah dengan tenang di rumah ibadah milik sendiri yang sah dan resmi,” ujar salah satu penatua jemaat yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, setiap tahun gereja selalu diperiksa oleh aparat dan dokumen permohonan izin kembali diminta. Namun, tak ada kelanjutan konkret.

“Kami seperti dipingpong dari satu instansi ke instansi lain, tapi hasilnya nol,” katanya dengan nada kecewa.

Isu yang Lebih Luas dari Sekadar Gereja

Masalah HKBP Mustika Jaya bukanlah persoalan satu gereja semata. Ini mencerminkan kondisi faktual bagaimana regulasi pendirian rumah ibadah masih kerap menjadi batu sandungan bagi kelompok minoritas. Banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana izin pembangunan rumah ibadah tersandera oleh tekanan intoleransi dan minimnya keberanian politik dari pemerintah daerah.

Aktivis umat beragama Jawa Barat, David Oswald menyebutkan selama negara tidak meninjau ulang regulasi pendirian rumah ibadah yang menyulitkan dan membuka celah diskriminasi, kasus seperti HKBP Mustika Jaya akan terus terjadi.

Ajakan untuk Dialog dan Solusi

Jemaat HKBP Mustika Jaya mengajak semua pihak untuk duduk bersama. Mereka membuka ruang dialog, termasuk kepada warga yang selama ini menyatakan keberatan. Namun, yang mereka butuhkan adalah mediasi yang adil, difasilitasi oleh pemerintah, bukan tekanan atau pembiaran.

“Kami terbuka untuk komunikasi. Tapi harus ada niat baik dari semua pihak, terutama dari pemerintah sebagai penjamin hak beragama,” ujar pengurus gereja lainnya.

Kini, setelah dua puluh tahun bersabar, HKBP Mustika Jaya berharap 2025 menjadi tahun di mana perjuangan panjang mereka berbuah hasil. Mereka tak lagi meminta janji, tetapi menginginkan keputusan nyata: izin pendirian rumah ibadah yang sah demi menghormati konstitusi dan menjaga harmoni antarumat beragama di Kota Bekasi. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *