google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sidang Sengketa Tanah Padang Memasuki Babak Krusial, Tergugat Tunjukkan Bukti Lengkap

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Padang, iKoneksi.com – Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 196/Pdt.G/2025/PN.Pdg antara Mainar Zai selaku penggugat melawan Zulkifli dan pihak tergugat lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (18/5/2026). Sidang yang menjadi perhatian berbagai pihak tersebut memasuki fase penting setelah pihak tergugat memaparkan serangkaian alat bukti yang dinilai memperkuat legalitas kepemilikan objek sengketa.

Dalam agenda persidangan kali ini, pihak Tergugat I dan Tergugat II kembali menegaskan posisi hukumnya di hadapan majelis hakim. Melalui kuasa hukum dan pihak terkait, mereka menyampaikan bahwa seluruh proses jual beli objek perkara telah dilakukan secara sah, terbuka, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak tergugat menyebut berbagai dokumen yang diajukan menunjukkan bahwa transaksi atas objek sengketa bukan dilakukan secara tersembunyi, melainkan melalui mekanisme yang dapat diketahui publik. Salah satu bukti yang disampaikan adalah iklan penjualan objek perkara yang dimuat di media cetak Posmetro Padang pada 26 Mei 2006.

Selain itu, tergugat juga menyerahkan kwitansi pembayaran tertanggal 20 Juni 2006 dan 28 Juni 2006 yang disebut sebagai bukti transaksi sekaligus pelunasan pembayaran atas objek sengketa. Dokumen tersebut kemudian diperkuat dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 61 Tahun 2006 yang dibuat secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 28 Juni 2006.

Tidak hanya itu, pihak tergugat turut menghadirkan dokumen persetujuan kredit dari Bank Nagari tertanggal 27 Februari 2007. Dokumen tersebut dinilai menunjukkan bahwa objek perkara telah diakui dalam sistem administrasi perbankan sebagai bagian dari aset yang sah.

Deretan bukti lainnya meliputi dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2006 serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 567 Tahun 2004 yang telah tercatat atas nama pihak tergugat. Menurut mereka, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menunjukkan legalitas kepemilikan atas tanah yang saat ini disengketakan.

Yang menarik, pihak tergugat juga mengajukan putusan pidana Nomor 35/Pid.C/2008/PN.Pdg serta putusan banding Nomor 103/Pid/2008/PT.Pdg yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keberadaan putusan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan objek perkara dan dinilai semakin memperkuat posisi hukum tergugat dalam sengketa yang tengah bergulir.

Bukti Penggugat Jadi Sorotan

Di sisi lain, dalam persidangan terungkap bahwa pihak penggugat disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen asli yang dijadikan dasar gugatan. Tergugat menilai sebagian besar dokumen yang diajukan masih berupa salinan sehingga kekuatan pembuktiannya perlu diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Pihak tergugat juga menyoroti fakta bahwa selama proses transaksi jual beli berlangsung hingga bertahun-tahun setelahnya, tidak terdapat keberatan ataupun gugatan yang diajukan terhadap objek sengketa tersebut.

Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa proses transaksi yang dilakukan pada saat itu berjalan secara normal dan tidak menimbulkan persoalan hukum hingga kemudian muncul gugatan yang saat ini sedang diperiksa pengadilan.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Namun kami meyakini bahwa alat bukti yang telah diajukan menunjukkan transaksi dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap pihak tergugat dalam persidangan.

Majelis Hakim Lanjutkan Pemeriksaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai agenda sidang berikutnya. Seluruh alat bukti yang diajukan baik oleh penggugat maupun tergugat akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai pokok perkara yang disengketakan.

Pihak tergugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan para pihak.

Dengan semakin banyaknya dokumen yang dipaparkan di ruang sidang, perkara sengketa tanah yang telah menjadi perhatian publik ini diperkirakan akan memasuki fase penentuan. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu siapa pihak yang memiliki dasar hukum paling kuat atas objek sengketa tersebut.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *