google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

GAPPSU Desak Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Skandal Pungli PPPK Dinas Pemadam Kebakaran Labura

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Labura, iKoneksi.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi tindak pidana korupsi dalam proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Labuhanbatu Utara kini menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah Gerakan Pemuda Peduli Sumatera Utara (GAPPSU) mengeluarkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 19 Mei 2026.

Dalam dokumen tersebut, GAPPSU mengungkap hasil investigasi dan pengumpulan informasi dari sejumlah tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat oknum tertentu yang meminta sejumlah uang kepada tenaga honorer sebagai syarat untuk melanjutkan ataupun meloloskan proses pengangkatan PPPK. Dugaan praktik tersebut dinilai mencederai rasa keadilan serta merusak integritas sistem rekrutmen aparatur negara yang seharusnya berjalan objektif, profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

Tidak hanya itu, GAPPSU juga menyebut sedikitnya tiga orang tenaga honorer diduga memilih mengundurkan diri karena tidak mampu memenuhi permintaan sejumlah uang yang dibebankan kepada mereka. Kondisi tersebut dinilai menjadi gambaran nyata bagaimana dugaan praktik transaksional dalam proses pengangkatan PPPK dapat menimbulkan tekanan psikologis sekaligus ketidakadilan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi demi pelayanan keselamatan masyarakat.

Apabila dugaan tersebut benar adanya, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dugaan pungutan liar dalam proses pengangkatan PPPK dapat dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, proses rekrutmen PPPK sejatinya wajib tunduk pada prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam perspektif hukum pidana, apabila terbukti terdapat penerimaan uang maupun keuntungan tertentu yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan dalam proses seleksi PPPK, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahkan, praktik meminta imbalan dengan memanfaatkan jabatan juga dapat dikaitkan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan maupun pemerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap rusaknya integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara. Seleksi PPPK yang seharusnya menjadi ruang penghargaan atas pengabdian dan kompetensi tenaga honorer justru dikhawatirkan berubah menjadi ajang transaksional apabila dugaan praktik pungli tersebut tidak segera diusut secara serius dan transparan.

Sebagai bentuk respon terhadap persoalan tersebut, GAPPSU berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, GPPSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan seleksi PPPK di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Labuhanbatu Utara, termasuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, khususnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selain itu, GAPPSU juga mendesak adanya evaluasi total terhadap proses rekrutmen PPPK serta pencopotan terhadap oknum pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan praktik pungli.

Persoalan ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak profesional, transparan, dan independen dalam menindaklanjuti seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat demi memastikan proses rekrutmen aparatur negara berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Hingga release ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan proses pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *