google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Satgas PKH Denda 71 Korporasi, Total Denda Mencapai Rp 38,6 Triliun

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang terbukti merusak kawasan hutan. Total 71 korporasi besar dijatuhi denda administratif sebesar Rp38,6 triliun akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan sawit dikenai denda Rp9,42 triliun, sedangkan 22 perusahaan tambang dikenai denda Rp29,2 triliun. Salah satu perusahaan tambang yang tercatat adalah PT Weda Bay Nickel, perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang mayoritas sahamnya dikuasai Tsinghan Holding Group asal China.

Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penagihan denda dilakukan secara bertahap. Sejumlah perusahaan telah melakukan pembayaran, sebagian lainnya meminta perpanjangan waktu, sementara satu perusahaan menyatakan keberatan.

“Denda administratif ini dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar. Ada yang sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu perusahaan yang mengajukan keberatan,” kata Barita di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Perusahaan yang mengajukan keberatan tersebut adalah PT Weda Bay Nickel. Meski demikian, Satgas PKH tetap membuka ruang dialog sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memberikan ruang dialog bagi korporasi yang menyampaikan keberatan,” ucap Barita.

Sebelumnya, pada 11 September 2025, Satgas PKH telah menyita lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Penyitaan dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti membuka lahan ilegal seluas 148,25 hektare kawasan hutan.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bersamaan dengan penyegelan lahan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

“Satgas PKH menetapkan lahan tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Selanjutnya, kawasan yang telah dibuka secara ilegal akan dipulihkan fungsi hutannya,” kata Richard.

Richard menegaskan, penertiban kawasan tambang tidak dilakukan secara serampangan. Seluruh proses telah melalui tahapan pemanggilan, klasifikasi, identifikasi, serta koordinasi lintas lembaga.

“Kami melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dewan Kehutanan Berkelanjutan, pakar biologi, hingga instansi terkait. Prinsip utama kami adalah kepastian hukum,” ujar Richard.

Ia menambahkan, perusahaan yang memiliki perizinan lengkap akan diproses sesuai aturan. Namun, bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan tanpa pengecualian.

Sementara itu, Eramet, pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, menyatakan menghormati langkah pemerintah. Perusahaan asal Prancis tersebut menegaskan dukungannya terhadap upaya koordinasi dengan Satgas PKH.

“PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan patungan dengan komposisi saham Tsinghan Holding Group 51,2 persen, Eramet 37,8 persen, dan PT Aneka Tambang Tbk sekitar 10 persen. Perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2069 dengan kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun,” ungkap Eramet.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *